Sidang Lanjutan Perkara KDRT Terdakwa Ali Sabudin Ditunda, Pengacara: Banyak Ketimpangan di BAP

- Rabu, 1 Desember 2021 | 18:55 WIB
Pengacara terdakwa Ali Sabudin, Arry Sakurianto (Haluan Kalbar)
Pengacara terdakwa Ali Sabudin, Arry Sakurianto (Haluan Kalbar)

HALUAN KALBAR - Sidang lanjutan perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Ali sabudin atas laporan mantan istri terdakwa yakni Lily Susianti di Pengadilan Negeri Pontianak pada Rabu 1 Desember terpaksa ditunda.

Adapun alasan Majelis hakim PN Pontianak yang menunda sidang lantaran sidang tersebut tidak ada saksi yang hadir untuk dimintai keterangannya.

Baca Juga: BMKG Prediksi Hampir Semua Provinsi Diguyur Hujan Lebat Jelang Natal

Kuasa hukum terdakwa Ali sabudin, Arry Sakurianto, SH mengaku kecewa atas penundaan sidang itu.

"Seharusnya sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor dan dengan saksi yang ada di BAP, karena saksi tidak hadir maka hakim menunda sidang hingga minggu depan yakni Rabu 8 Desember 2021," katanya saat ditemui di PN Pontianak, Rabu 1 Desember 2021.

Dirinya berharap dalam sidang minggu depan para saksinya datang ke Pengadilan, namun jika ada saksi yang meringankan terdakwa juga dihadirkan dalam sidang nanti.

"Kita mohon keadilan karena klien saya merasa dizalimi," harapnya.

Baca Juga: Densus 88 Antiteror Kembali Amankan 2 Terduga Teroris di Sulsel

Arry Sakurianto juga menjelaskan pada sidang sebelumnya dari pihak Jaksa mengajukan surat dakwaannya, selanjutnya ia mengajukan eksepsi keberatan dari terdakwa.

"Namun dalam sidang yang ketiga pengajjuan esepsi kita ditolak, sehingga perkara ini kembali berlanjut," terangnya.

Pihaknya, kata Arry merasa diuntungkan dengan kelanjutan perkara ini karena akan lebih tahu berkas perkaranya dan mengapa perkara ini sampai naik ke Pengadilan.

"Kita juga heran mengapa perkara ini bisa berlanjut, karena pelaporan yang dilakukan Lily Susianti ke Ali sabudin terjadi pada tahun 2011. Kok ditahun 2021 perkara itu dinaikkan. Ada apa ini?" ucapnya heran.

Menurutnya, jika kasus ini adalah kasus pembunuhan yang tingkat pengungkapannya sangat sulit maka sangat wajar dengan rentang waktu bertahun-tahun. Namun ini kasus hanya kasus dugaan KDRT.

Baca Juga: Sidang Dugaan Kasus Terorisme Munarman Ditunda PN Jaktim

Apalagi, katanya jika kasus ini banyak ketimpangan-ketimpangan di dalam berkas, sehingga diharapkan dengan kelanjutan perkara ini akan terungkap semua kebenarannya.

Halaman:

Editor: Syafarudin Ariansyah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jadwal SIM Keliling Pontianak Hari Ini 21 Februari 2023

Selasa, 21 Februari 2023 | 09:18 WIB
X