HALUAN KALBAR - Sidang lanjutan perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Ali sabudin atas laporan mantan istri terdakwa yakni Lily Susianti di Pengadilan Negeri Pontianak pada Rabu 1 Desember terpaksa ditunda.
Adapun alasan Majelis hakim PN Pontianak yang menunda sidang lantaran sidang tersebut tidak ada saksi yang hadir untuk dimintai keterangannya.
Baca Juga: BMKG Prediksi Hampir Semua Provinsi Diguyur Hujan Lebat Jelang Natal
Kuasa hukum terdakwa Ali sabudin, Arry Sakurianto, SH mengaku kecewa atas penundaan sidang itu.
"Seharusnya sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor dan dengan saksi yang ada di BAP, karena saksi tidak hadir maka hakim menunda sidang hingga minggu depan yakni Rabu 8 Desember 2021," katanya saat ditemui di PN Pontianak, Rabu 1 Desember 2021.
Dirinya berharap dalam sidang minggu depan para saksinya datang ke Pengadilan, namun jika ada saksi yang meringankan terdakwa juga dihadirkan dalam sidang nanti.
"Kita mohon keadilan karena klien saya merasa dizalimi," harapnya.
Baca Juga: Densus 88 Antiteror Kembali Amankan 2 Terduga Teroris di Sulsel
Arry Sakurianto juga menjelaskan pada sidang sebelumnya dari pihak Jaksa mengajukan surat dakwaannya, selanjutnya ia mengajukan eksepsi keberatan dari terdakwa.
"Namun dalam sidang yang ketiga pengajjuan esepsi kita ditolak, sehingga perkara ini kembali berlanjut," terangnya.
Pihaknya, kata Arry merasa diuntungkan dengan kelanjutan perkara ini karena akan lebih tahu berkas perkaranya dan mengapa perkara ini sampai naik ke Pengadilan.
"Kita juga heran mengapa perkara ini bisa berlanjut, karena pelaporan yang dilakukan Lily Susianti ke Ali sabudin terjadi pada tahun 2011. Kok ditahun 2021 perkara itu dinaikkan. Ada apa ini?" ucapnya heran.
Menurutnya, jika kasus ini adalah kasus pembunuhan yang tingkat pengungkapannya sangat sulit maka sangat wajar dengan rentang waktu bertahun-tahun. Namun ini kasus hanya kasus dugaan KDRT.
Baca Juga: Sidang Dugaan Kasus Terorisme Munarman Ditunda PN Jaktim
Apalagi, katanya jika kasus ini banyak ketimpangan-ketimpangan di dalam berkas, sehingga diharapkan dengan kelanjutan perkara ini akan terungkap semua kebenarannya.
Artikel Terkait
Mampukan Kehadiran Ralf Rangnick di Old Trafford Angkat Prestasi MU?
Berikut Manfaat Daun Kelor Bagi Kesehatan, Salah Satunya Merawat Otak
Kapal Pelayaran Diimbau Waspada Gelombang Tinggi di Perairan Selat Sunda
Tak Perlu Karantina jika Jamaah Umrah Gunakan 4 Vaksin Jenis Ini
Polri Jamin Kamtibmas di Papua saat Peringatan HUT OPM
Nekad Gelar Reuni 212, Ini yang akan Dilakukan Polisi
Sidang Dugaan Kasus Terorisme Munarman Ditunda PN Jaktim
Densus 88 Antiteror Kembali Amankan 2 Terduga Teroris di Sulsel
Berikut Jalan Sekitar Istana yang Ditutup Mulai Pukul 24:00 WIB Malam Ini
BMKG Prediksi Hampir Semua Provinsi Diguyur Hujan Lebat Jelang Natal