Polresta Pontianak Amankan Pasutri asal Sanggau yang Bawa Sabu dan Ekstasi

- Senin, 29 November 2021 | 12:47 WIB
Pasangan suami istri tyang kedapatan membawa narkoba (Istimewa)
Pasangan suami istri tyang kedapatan membawa narkoba (Istimewa)

HALUAN KALBAR - Pasangan suami istri yang berasal dari Dusun Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten SANGGAU terpaksa berurusan dengan polisi karena  kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu dan ekstasi pada Minggu 28 November 2021.

Kapolresta Pontianak Kota Kombes. Pol. Andi Herindra melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP. Joko Sutriayatno menjelaskan pasutri dengan inisial AW (24) dan HG (30) diamankan di Jalan Tanjung Raya II Komplek Swadiri Permata Kecamatan Pontianak Timur.

Baca Juga: Arkeolog China Temukan 128 Kerangka Anak dalam Guci, Diduga Hidup di Era Dinasti Han

'Kedua pasangan suami istri tersebut kami amankan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada wanita dan pria yang diduga sedang membawa narkotika," katanya.

Dikatakannya, saat penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, ditemukan 3 ( tiga) plastik klip transparan yang berisikan serbuk diduga narkotika jenis sabu dan 3 (tiga) butir tablet narkotika jenis ekstasi yang disimpan dalam celana dalam tersangka HG.

"Saat penggeledahan yang dilakukan oleh personil Polwan Sat Resnarkoba, tersangka HG kedapatan menyimpan barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut di dalam celana dalam yang dikenakannya saat itu, dan mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya untuk di jual lagi di Kecamatan Balai Karangan Kabupaten SANGGAU," ungkap Joko.

Adapun barang bukti yang diamankan 3 (tiga) plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,66 gram, 3 (tiga) butir tablet narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 1,45 gram, 2 (dua) buah alat hisap sabu (bong), dan 2 (dua) unit handphone android.

Baca Juga: Innalilahi, Putra Kedua Arifin Ilham Ameer Azzikra Meninggal Dunia

Kedua pasturi terancam disangkakan pasal 114 ayat (2)Sub pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.***

Editor: Syafarudin Ariansyah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jadwal SIM Keliling Pontianak Hari Ini 21 Februari 2023

Selasa, 21 Februari 2023 | 09:18 WIB
X