Partai Berkarya Setuju dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Penundaan Pemilu 2024

- Minggu, 19 Maret 2023 | 15:37 WIB
Ilustrasi kotak suara pemilu (Pixabay/ planet_fox)
Ilustrasi kotak suara pemilu (Pixabay/ planet_fox)

HALUANKALBAR.COM - Partai Berkarya yang dipimpin oleh Muchdi Purwoprandjono menyatakan mendukung putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menunda pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. 

Partai Berkarya menilai bahwa proses tahapan pemilu sejak awal penuh dengan kekacauan, sehingga tidak berjalan dengan baik dan sebagaimana mestinya.
 
"Proses tahapan - tahapan pemilu ini kan kita lihat penuh kekacauan. Tentu kita berharap memang bisa dilakukan penundaan. Dan itu sangat dibutuhkan untuk kepentingan yang lebih luas lagi," kata Sekjen Partai Berkarya Fauzan Rachmansyah, dikutip Minggu, 19 Maret 2023.
 
 
Fauzan melanjutkan, proses tahapan pemilu yang tidak baik tentunya akan menghasilkan tahapan-tahapan yang tidak baik.
 
Proses yang tidak berjalan dengan baik ini berpengaruh pada kualitas demokrasi.
 
"Proses yang tidak berjalan dengan baik ini membuat kualitas demokrasi jadi menurun, untuk membuat kualitas demokrasi baik harus melalui tahapan yang baik juga," ujarnya.
 
"Putusan PN Jakarta Pusat adalah putusan yang adil dan kita semua harus menghormati putusan Pengadilan sebagai warga negara yang baik,” ujar Fauzan.
 
 
Seperti diketahui PN Jakpus sebelumnya mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU yang merasa dirugikan karena tidak lolos verifikasi sssebagai peserta Pemilu 2024.
 
Menanggapi keputusan tersebut KPU telah resmi mendaftarkan memori banding.***

Editor: Hardiyansyah Supardi

Sumber: Suara

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X