Ternyata Gampang, Ini Persyaratan Perpanjangan SIM Lewat SIM Keliling

- Senin, 6 Februari 2023 | 09:18 WIB
Jadwal SIM keliling di Pontianak hari ini, Jumat 3 Februari 2023 (ist)
Jadwal SIM keliling di Pontianak hari ini, Jumat 3 Februari 2023 (ist)

HALUANKALBAR.COM - Layanan SIM keliling di Indonesia cukup memberikan kemudahan bagi pengendara yang hendak memperpanjangan SIM kendaraannya.

SIM merupakan salah satu yang wajib dimiliki seluruh pengendara di Indonesia. SIM juga harus diperpanjang tiap lima tahun sekali.

Secara umum, metode perpanjangan SIM bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu secara offline dan online. 

Baca Juga: Krupuk Basah, Oleh-oleh Khas Kapuas Hulu yang Paling Banyak Dicari

Perpanjangan SIM secara online dilakukan dengan menggunakan aplikasi atau situs yang telah disediakan.

Sementara itu, perpanjangan SIM offline bisa dilakukan dengan datang langsung ke Satgas dan SIM keliling. Diantara keduanya, SIM keliling adalah layanan yang paling memudahkan masyarakat daerah.

Layanan ini berupa mobil SIM keliling yang akan mengunjungi langsung beberapa daerah. Biasanya mobil SIM keliling akan berhenti di kelurahan atau tempat tertentu dengan jadwal yang bisa di cek terlebih dahulu.

Ada dua layanan perpanjangan SIM yang dilayani yaitu SIM A dan SIM C, selebihnya harus mengurus langsung ke Satpas Polres.

Selain itu SIM yang diperpanjang belum terlambat masa berlakunya atau masih aktif. Apabila anda telat memperpanjang SIM satu hari saja, maka tidak bisa melakukannya melalui mobil SIM keliling ini.

Setiap warga yang ingin memperpanjang SIM A atau C tetap harus mengumpulkan syarat pada umumnya.

Baca Juga: 5 Kuliner Khas Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Ada Mie Kepiting yang Menggoyang Lidah

Persyaratan perpanjang SIM keliling yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut ini:

KTP asli dan fotokopi sesuai pemilik SIM.

SIM asli yang lama dan masa berlakunya hampir habis.

Halaman:

Editor: Alfonsius Andinatal Tandang

Sumber: Otomotif

Tags

Terkini

X