Polsektro Setiabudi Segel Bar Flow di Jaksel karena Langgar Prokes

- Minggu, 23 Januari 2022 | 20:52 WIB
Ilustrasi Segel (Pixabay)
Ilustrasi Segel (Pixabay)

HALUAN KALBAR - Bar Flow yang berada di Menara BPTN kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan disegel. Penyegelan tersebut dilakukan karana tempat tersebut melanggar aturan waktu operasional di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

"Penyegelan terhadap Bar Flow karena melanggar protokol kesehatan," ujar Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Beddy Suwendi dalam keterangannya, Minggu 23 Januari 2022.

"Hal ini dilakukan dalam rangka Giat Operasi Yustisi Covid-19 Level 2 guna menciptakan situasi yang kondusif di wilayah hukum Polsek Metro Setiabudi," sambungnya.

Baca Juga: Jangan Berlebihan, Berikut Ini Lima Manfaat Buah Durian Bagi Kesehatan

Menurut Beddy, bersama personel gabungan pada pukul 01.00 WIB membubarkan kerumunan yang terjadi di tempat tersebut. Pengunjung telah diminta pulang.

"Saat ini Manager Bar Flow masih diminta keterangan di Mapolsek Metro Setiabudi," tukasnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama TNI dan Satpol PP menyegel bar Flow di Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan selama tujuh hari.

Baca Juga: Oknum Polisi Polres Banyuwangi yang Diduga Melakukan Kekerasan Dilaporkan Warga ke Komnas HAM

"Jadi tadi kita ambil tindakan segel, saya minta satu minggu ditutup," jelas Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa beberapa waktu lalu.***

Editor: Syafarudin Ariansyah

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X