Jasa Raharja: Seluruh Korban Kecelakaan Maut BalikpapanDipastikan Dapat Santunan

- Jumat, 21 Januari 2022 | 21:53 WIB
Jasa Raharja: Seluruh Korban Kecelakaan Maut BalikpapanDipastikan  Dapat Santunan (Tangkapan Layar Twitter.com/ @SamarindaUpdate)
Jasa Raharja: Seluruh Korban Kecelakaan Maut BalikpapanDipastikan Dapat Santunan (Tangkapan Layar Twitter.com/ @SamarindaUpdate)

HALUAN KALBAR - Belasan orang yang menjadi korban dalam kecelakaan maut di Balikpapan yang disebabkan oleh truk yang mengalami rem blong disorot oleh PT. Jasa Raharja.

Jasa Raharja ungkap duka cita atas kecelakaan yang membuat lima orang meninggal dunia.

Jasa Raharja sangat prihatin atas musibah ini. Kami juga turut berduka cita yang mendalam atas warga yang meninggal dunia,” kata Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 21 Januari 2022.

Baca Juga: Pria di Garut Bacok Lelaki yang Menyatakan Cinta kepada Istrinya

Berdasarkan data korban, selain lima orang meninggal dunia, empat orang alami luka berat.

Sedangkan lainnya mendapat luka ringan dari kecelakaan maut yang disebabkan truk yang melaju cepat diduga karena rem blong.

Para warga yang mengalami luka dan meninggal dunia, tutur dia, sementara ini telah berada di RSU Khanujoso, RSU Beriman, dan RS Ibnu Sina.

Pihak Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Kaltim dan meninjau lokasi kejadian serta mendatangi rumah sakit rujukan untuk melakukan pendataan kepada seluruh warga.

Baca Juga: Inggris Kirim 30 Pasukan Elit dan Ribuan Rudak Anti-Tank ke Ukraina, Rusia: Barat Telah Persiapkan Provokasi

“Tidak perlu khawatir terkait biaya perawatan rumah sakit, karena Jasa Raharja sudah memberikan surat garansi kepada rumah sakit agar dapat merawat warga yang mengalami kecelakaan tersebut dengan baik,” tutur Rivan.

Seluruh warga yang mengalami kecelakaan tersebut memperoleh jaminan dari Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964.

Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan.

Baca Juga: Awas! Paham NII sudah Menyebar Nyaris di Seluruh Kecamatan di Garut

Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan, baik di darat, laut, maupun udara. santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun dan iuran wajib penumpang angkutan umum.

Jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor, dan kecelakaan penumpang pada angkutan umum.

Halaman:

Editor: Syafarudin Ariansyah

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Salam Pejuang Pengusaha, Pengusaha Pejuang!

Rabu, 29 Maret 2023 | 12:48 WIB
X