Tak Perlu Karantina jika Jamaah Umrah Gunakan 4 Vaksin Jenis Ini

- Rabu, 1 Desember 2021 | 13:02 WIB
Ilustrasi jemaah Umrah (Pixabay/Dinar_Aulia)
Ilustrasi jemaah Umrah (Pixabay/Dinar_Aulia)

 

HALUAN KALBAR - Salah satu persyaratan jemaah umrah untuk melaksanakan ibadah ke tanah suci sebagaimana yang ditetapkan oleh Arab Saudi adalah sudah melakukan vaksinasi dengan kriteria vaksin yang telah ditentukan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Kementerian Kesehatan Arab Saudi.

Jamaah tak perlu karantina tiga hari jika telah menggunakan vaksin yang ditentukan oleh WHO dan Arab Saudi. Adapun vaksin yang dimaksud adalah Pfizer, AstraZeneca, Jhonson, dan Moderna.

Baca Juga: Kapal Pelayaran Diimbau Waspada Gelombang Tinggi di Perairan Selat Sunda

Dengan menggunakan vaksin tersebut, jamaah ibadah umrah masuk ke dalam jalur pertama yang telah ditentukan oleh Kerajaan Arab Saudi tak perlu melakukan karantina.

"Jalur pertama: tidak diperlukan karantina pada saat kedatangan, jamaah dapat melaksanakan ibadah begitu tiba," kata Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) melalui siaran persnya, Rabu 1 Desember 2021.

Untuk jamah pengguna vaksin Sinopharm dan Sinovac, masuk ke dalam jalur kedua. Jenis vaksin tersebut memang telah disetujui oleh WHO, namun tidak berlaku untuk Kerajaan Arab Saudi. Oleh karenanya, jamaah pengguna vaksin Sinopharm dan Sinovac terpaksa harus karantina tiga hari terlebih dahulu.

"Jalur kedua: karantina tiga hari diperlukan pada saat kedatangan, jamaah tidak dapat melaksanakan ibadah kecuali setelah selesainya masa karantina," urai pernyataannya.

Baca Juga: Berikut Manfaat Daun Kelor Bagi Kesehatan, Salah Satunya Merawat Otak

Dan aturan tersebut berlaku bagi jamaah ibadah umrah yang sudah divaksin minimal sebanyak dua kali. Jika terdapat jamaah ibadah umrah pengguna vaksin dosis pertama dan kedua yang berbeda, maka belum ada aturan lebih rincinya lagi dari Kerajaan Arab Saudi.***

Editor: Syafarudin Ariansyah

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Salam Pejuang Pengusaha, Pengusaha Pejuang!

Rabu, 29 Maret 2023 | 12:48 WIB
X