Larangan Terbang Dicabut, Kemenag Bahas Skenario Penyelenggaraan Umrah di Masa Pandemi

- Minggu, 28 November 2021 | 19:46 WIB
ILUSTRASI. Pelaksanaan ibadah haji. (Pexels)
ILUSTRASI. Pelaksanaan ibadah haji. (Pexels)

HALUAN KALBAR - Pencabutan larangan terbang untuk enam negara, termasuk Indonesia, dipastikan berlaku juga untuk penerbangan jemaah umrah.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief menyebut dengan adanya pencabutan ini bukan berarti keberangkatan jemaah umrah bisa langsung dilakukan pada 1 Desember 2021.

Baca Juga: Aliran Dana Suap Perizinan Cukai Rokok dan Minol ke Bupati Bintan Didalami KPK

"Masih ada proses persiapan yang harus dilakukan sebelum memberangkatkan jemaah umrah. Mulai dari pendataan jemaah, paket layanan, dan pengurusan visa," katanya, Mingu 28 November 2021.

Untuk menindaklanjuti dicabutnya suspend penerbangan tersebut maka Kementerian Agama dan Kementerian Haji Saudi akan membahas teknis penyelenggaraan umrah.

Lebih lanjut Hilman mengatakan, pihaknya masih membahas skenario penyelenggaraan umrah dengan Kementerian Haji dan Umrah Saudi. Dalam pertemuan itu, Kemenag akan memaparkan kesiapan Indonesia dan skenario pemberangkatan jemaah di masa pandemi.

Baca Juga: Hal Ini yang Melatarbelakangi Dua Pelaku Mutilasi di Bekasi

Skenario tersebut antara lain berkenaan dengan kebijakan satu pintu, skema karantina, validasi sertifikat vaksin dan hasil PCR, manasik umrah di masa pandemi, serta lainnya.

"Kami juga akan bahas skema dan durasi waktu karantina di Saudi, proses pengurusan visa, paket layanan, termasuk jadwal pergerakan dan masa tinggal jemaah selama di Tanah Suci," tuturnya.

Kemenag berharap skenario bersama ini bisa segera disepakati sehingga dapat menjadi panduan bagi pemerintah, penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU), dan juga jemaah umrah.

Baca Juga: Jaksa Agung Kecewa Terhadap Jaksa yang Tuntut Wanita karena Marahi Suami

"Semoga jemaah umrah Indonesia bisa segera mengobati kerinduannya untuk ziarah ke Tanah Suci," tukasnya.***

Editor: Syafarudin Ariansyah

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X