Anggota DPR Fraksi Demokrat Minta KPK Buru Pemberi Gratifikasi Kasus Rafael Alun Trisambodo

- Kamis, 30 Maret 2023 | 18:14 WIB
Suasana kantor KPK  (Tangkapan layar gmaps kantor KPK)
Suasana kantor KPK (Tangkapan layar gmaps kantor KPK)

HALUANKALBAR.COM - Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat, Santoso, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengejar pihak-pihak yang memberikan gratifikasi kepada Rafael Alun Trisambodo.

Hal ini disampaikan setelah eks pejabat pajak itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi oleh KPK.

Santoso menegaskan bahwa baik penerima maupun pemberi gratifikasi merupakan pihak yang salah dan harus diusut tuntas oleh KPK.

Baca Juga: KPK Tetapkan Mantan Pejabat DJP Rafael Alun Trisambodo Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi

"Saya yakin KPK juga akan menelusuri para pihak yang memberi gratifikasi kepada RAT karena yang memberi dan menerima masuk dalam tindak pidana sesuai dengan UU Tipikor," kata Santoso,dikutip Kamis 30 Maret 2023.

Hal senada juga diyakini Anggota Komisi III DPR Habiburokhman. Politikus Gerindra itu menilai nama-nama pihak pemberi gratifikasi nantinya akan dibuka.

"Oh iya pasti itu, pasti itu. Pasti akan terbuka," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

Dugaan gratifikasi yang diterima Rafael Alun di Ditjen Pajak Kemenkeu diduga terjadi selama 12 tahun, terhitung sejak 2011 hingga 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut status perkara Rafael telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, setelah ditemukan unsur pidana.

"Jadi ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan. Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak (Rafael Alun) pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," kata Ali.

Baca Juga: Ini 11 Ormas dan Partai Politik Tolak Kehadiran Timnas Israel di Piala Dunia U-20

Penetapan tersangka kepada Rafael Alun juga dilakukan KPK, setelah menemukan alat bukti cukup.

"Kami temukan peristiwa pidana dan dari bukti permulaan yang cukup," kata Ali.

Halaman:

Editor: Alfonsius Andinatal Tandang

Sumber: dpr.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X