KPK Tetapkan Mantan Pejabat DJP Rafael Alun Trisambodo Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi

- Kamis, 30 Maret 2023 | 16:42 WIB
Rafael Alun Trisambodo (Ist)
Rafael Alun Trisambodo (Ist)

HALUANKALBAR.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT) di Jakarta pada beberapa waktu lalu.

Penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti dugaan penerimaan gratifikasi Rafael Alun.

Menurut Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK terhadap Rafael Alun Trisambodo.

Baca Juga: Mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa Diadili, Jaksa Tuntut Hukuman Mati Atas Kasus Narkoba

"Dalam rangka mengumpulkan alat bukti satu kegiatan yang sudah dilakukan beberapa waktu yang lalu, kami telah melakukan penggeledahan di salah satu tempat kediaman dari tersangka yang dimaksud," ujar Ali di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis 30 Maret 2023.

Ali masih enggan membeberkan secara detil lokasi rumah Rafael Alun yang digeledah. Pun demikian dengan hasil penggeledahan di rumah Rafael Alun.

Namun, ia memastikan akan kembali mengupdate hasil penggeledahan di rumah Rafael Alun.

"Tentu nanti perkembangannya, setiap perkembangan dari perkara ini dan saya kira ini perkara baru pasti kami akan sampaikan kepada teman-teman semuanya," kata Ali.

Menurut informasi, KPK telah menetapkan mantan Pejabat DJP Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi yang bertentangan dengan jabatannya.

KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup atas penetapan tersangka Rafael Alun.***

Editor: Alfonsius Andinatal Tandang

Sumber: Okezone.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X