Mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa Diadili, Jaksa Tuntut Hukuman Mati Atas Kasus Narkoba

- Kamis, 30 Maret 2023 | 15:56 WIB
Teddy Minahasa (Ist)
Teddy Minahasa (Ist)

HALUANKALBAR.COM - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, telah dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus peredaran narkotika jenis sabu. Sidang tuntutan Teddy Minahasa digelar di Pengadilan Jakarta Barat pada Kamis, 30 Maret 2023.

Dalam keterangannya, JPU menyatakan bahwa Teddy Minahasa terbukti melakukan perbuatan menukar dan menjual narkotika, berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi. Hal tersebut didukung pula dengan keterangan para ahli serta fakta di persidangan.

"Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel," kata jaksa, dikutip Kamis 30 Maret 2023.

Baca Juga: Kontroversi Persoalan Transaksi Janggal Rp349 Triliun: Tudingan Motif Politik Mahfud Md oleh Benny K Harman

Teddy yang tidak mengakui dan menyesali perbuatannya juga dijadikan hal memberatkan dalam tuntutan. Jaksa juga menyebut Teddy berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan.

"Terdakwa menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan," kata jaksa.

"Terdakwa menunjukan skill keahlian khusus dengan teknologi digital dengan tujuan keuntungan. Terdakwa menyempurnakan perbuatannya dengan menjual narkotika golongan satu bukan tanaman, yakni sabu. Dengan demikian telah terbukti secara sah menurut hukum," sambungnya.

Adapun hal-hal yang dinilai JPU memberatkan terdakwa yakni, Teddy Minahasa telah menikmati penjualan sabu. Lalu dia ada anggota Polri dengan jabatan Kapolda Sumatera Barat atau Sumbar.

"Terlebih tingkat jabatan Kapolda, seharusnya menjadi garda terdepan memberantas narkoba, namun justru melibatkan diri dan anak buah dengan memanfaatkan jabatan. Sehingga sangat kontradiktif dengan jabatannya sebagai Kapolda," tutur jaksa.

JPU menambahkan, bahwa perbuatan Teddy Minahasa sebagai Kapolda kala itu telah menghianati Presiden dalam hal pemberantasan narkoba.

"Sedangkan hal yang meringankan tidak ada," tegas JPU.

Dengan memperhatikan Undang-Undang dan fakta persidangan maka jaksa akhirnya menuntut Teddy dengan sanksi yang sangat berat.

Baca Juga: Keluarga David Ozora Menolak Perdamaian diversi dengan Pelaku AG

"Menuntut supaya Majelis Hakim Jakarta Barat yang mengadili, memutuskan, menyatakan Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah melakukan tidak pidana atau melawan hukum menjual, menjadi perantara, menukar sabu," ujarnya.

Halaman:

Editor: Alfonsius Andinatal Tandang

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X