Mahfud MD Ungkap Fakta Terbaru Kasus Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun

- Rabu, 29 Maret 2023 | 21:12 WIB
Mahfud MD (Instagram @mohmahfudmd)
Mahfud MD (Instagram @mohmahfudmd)

HALUANKALBAR.COM - Menkopolhukam Mahfud MD mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III dan Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU di Gedung Nusantara II, Rabu, 29 Maret 2023.

RDPU tersebut digelar untuk membahas transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun yang baru-baru ini diungkapkan ke publik.

Dalam rapat tersebut, Mahfud menjelaskan bahwa kasus tersebut bersifat agregat dan tidak menyebutkan nama orang atau akun. Perputaran uang sebesar Rp349 triliun tersebut juga dikatakan sebagai laporan agregat.

Baca Juga: Elektabilitas Erick Thohir Terancam jika FIFA Batalkan Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Dalam rapat tersebut, Mahfud menjelaskan bahwa kasus tersebut bersifat agregat dan tidak menyebutkan nama orang atau akun. Perputaran uang sebesar Rp349 triliun tersebut juga dikatakan sebagai laporan agregat.

“Saya umumkan kasus itu adalah sifatnya agregat, jadi perputaran uang tidak menyebutkan nama orang, tidak menyebut nama akun. Itu tidak boleh agregat bahwa perputaran uang laporan itu Rp349 triliun. Agregat,” kata Mahfud dikutip, Rabu 29 Maret 2023.

Mahfud menyebut ada sejumlah nama yang diungkap ke publik justru sudah menjadi kasus hukum, seperti Rafael Alun Trisambodo dan Angin Priyatno.

Meski begitu, nama lain yang kemudian muncul itu disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Saya tidak sebut nama yang menyebut nama inisial bukan saya, Bu Sri Mulyani. Nanti tanyakan kepada beliau. Itu justru salahnya di situ," jelasnya.

Mahfud juga menyempaikan bahwa informasi soal itu berasal dari Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.

Pengungkapan informasi yang telah dilakukannya selama ini, menurut dia, sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) NRI Tahun 1945.

"Saudara ini ada ketentuan di UUD yang tidak boleh menyebut itu kalau menyangkut identitas seseorang, nama perusahaan, nomor akun, dan sebagainya. Profil entitas yang terkait yang melakukan transaksi terlapor, nilai, tujuan transaksi itu semua tidak boleh disebut. Saya tidak menyebut apa-apa hanya menyebut angka agregat," bebernya.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan menyebut laporan PPATK soal transaksi mencurigakan itu seharusnya tak boleh diumumkan ke publik.

Baca Juga: Kapolri Rotasi Jabatan 473 Personel Pati dan Pamen, Berikut Daftarnya

Halaman:

Editor: Alfonsius Andinatal Tandang

Sumber: TV Parlemen

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X