HALUANKALBAR.COM - Anggota Dewan Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mendorong pemerintah untuk melakukan penelusuran aset (asset tracing) guna mengembalikan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang telah dikucurkan untuk menangani krisis perbankan pada tahun 1998.
Misbakhun mengatakan, hingga saat ini penyelesaian kewajiban para obligor yang mendapat BLBI tersebut belum tuntas.
Salah satu penyebabnya adalah negara negara hanya menguasai aset-aset obligor yang masih mengemplang utang secara fisik. Artinya, negara tidak menguasai dokumen atas aset-aset milik obligor. Bahkan, beberapa aset telah menjadi objek sengketa.
Baca Juga: Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) Merasa Senang dengan Peningkatan Elektabilitas Erick Thohir
"Negara harus tegas untuk melakukan assets tracing supaya preseden membangkrutkan negara melalui mekanisme utang piutang tidak terulang. Ini sejarah pahit dalam perjalanan bangsa kita," kata Mukhamad Misbakhun, dikutip Rabu, 29 Maret 2023.
Sebagaimana diketahui, jumlah bantuan likuiditas yang dikucurkan Bank Indonesia pada tahun 1998 mencapai Rp 147 triliun. Jumlah tersebut disalurkan kepada 48 bank yang mengalami masalah likuiditas.
Saat itu, penyelesaian utang ditempuh lewat tiga skema, yakni penyelesaian Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA), Master Refinancing and Note Issuance Agreement (MRNIA), dan Program Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS).
Menurut Misbakhun, ketiga skema tersebut melarang pemilik lama bank yang mendapat bantuan likuiditas untuk memiliki kembali aset-asetnya.
Namun, dia menyebut ada beberapa kasus di mana pemilik lama melakukan upaya memiliki kembali aset-asetnya melalui pihak lain secara tidak langsung. Dia mencontohkan, kasus tersebut terjadi pada aset sebuah pabrik tekstil di Solo, Jawa Tengah.
“Kalau kita lihat aset-aset ini kalau belum clear and clean, negara mempunyai masalah terhadap pengakuan. Coba perhatikan banyak tanah ini kemudian menjadi sengketa dan saya ingin memperkuat sebuah kebijakan yang sangat penting, supaya tidak berulang yaitu melakukan assets tracing,” tegasnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan melansir total nilai pengembalian biaya BLBI mencapai sebesar Rp28,53 triliun per 25 Maret 2023. Jumlah itu setara 19,4 persen dari total bantuan likuiditas yang dikucurkan sebanyak Rp147 triliun.
Adapun nilai pengembalian biaya BLBI itu terdiri dari aset sitaan atau jaminan barang dan harta kekayaan lainnya sebesar Rp13,7 triliun.
Kemudian pengembalian dalam bentuk uang yang masuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1,05 triliun. Selanjutnya dalam bentuk aset properti senilai Rp8,54 triliun. Sisanya berbentuk hibah ke Kementerian/Lembaga, Penyertaan Modal Negara.
Baca Juga: Serangan OTK, Mantan Ketua KY dan Putrinya Alami Luka di Bagian Kepala dan Leher
Artikel Terkait
Ramalan Cuaca Provinsi Kalimantan Barat, Rabu 29 Maret 2023: Sintang Pagi Hari akan Berkabut
Presiden Jokowi Terima Kunjungan Perwakilan Pemuda Muhammadiyah di Istana Merdeka
Fabio Quartararo Terpuruk di Balapan Pembuka MotoGP Portugal 2023
Jerman vs Belgia: Laga Persahabatan untuk Persiapan EURO 2024
Gaduh Tolak Timnas Israel, Jokowi: Jangan Campur Adukkan Politik dalam Olahraga!