HALUANKALBAR.COM - Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 28 Maret 2023. Brahim tengah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang disampaikan pada 21 Januari 2023 untuk periodik 2022, diketahui bahwa kekayaan Brahim mencapai angka Rp 8,7 miliar.
Data harta milik Bupati Kapuas ini terbagi dalam beberapa jenis.
Baca Juga: Serangan OTK, Mantan Ketua KY dan Putrinya Alami Luka di Bagian Kepala dan Leher
1. Tanah dan bangunan, seluas 600 m2/96 m2 di Kab/Kota, Kota Palangka Raya, hasil sendiri, senilai Rp 920.000.000.
2. Tanah dan Bangunan Seluas 110 m2/110 m2 di Kab/Kota, Kota Jakarta Barat, hasil sendiri, senilai Rp 1.775.000.000.
Menurut data LHKPN, total harta berupa tanah dan bangunan adalah Rp 2.695.000.000. Kemudian, ia juga memiliki harta dalam bentuk alat transportasi dan mesin berupa mobil Mitsubishi Jeep SCHDTP tahun 2014, hasil sendiri, bernilai Rp 95.000.000.
Adapun harta lainnya yang dimiliki adalah harga bergerak lainnya senilai Rp 595.000.000, dan kas serta setara kas sejumlah Rp 5.317.133.408. Maka dengan demikian, total harta kekayaan berdasarkan LHKPN tersebut adalah Rp 8.702.133.408.
Bupati Kapuas dan istrinya diduga telah meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum.
KPK juga menegaskan bahwa mereka akan terus bekerja dengan sungguh-sungguh untuk memastikan keadilan dan kebenaran dalam kasus ini. ***
Artikel Terkait
Fabio Quartararo Terpuruk di Balapan Pembuka MotoGP Portugal 2023
Jerman vs Belgia: Laga Persahabatan untuk Persiapan EURO 2024
Gaduh Tolak Timnas Israel, Jokowi: Jangan Campur Adukkan Politik dalam Olahraga!
Kenali 5 Minuman yang Meningkatkan Kesehatan dan Daya Tahan Tubuh
Salam Pejuang Pengusaha, Pengusaha Pejuang!