MAKI Prihatin dengan Kinerja KPK, Belum Mampu Ungkap Kasus-kasus Besar

- Senin, 27 Maret 2023 | 14:42 WIB
Gedung KPK (Ist)
Gedung KPK (Ist)

HALUANKALBAR.COM - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkapkan keprihatinan atas kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode saat ini yang belum mampu mengungkap kasus-kasus besar atau "big fish".

Hal ini disampaikan oleh Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam keterangannya pada Minggu 26 Maret 2023.

"Ini memang suatu keprihatinan kita, saya berharap perlu didorong, KPK perlu di depanlah," kata Boyamin, dikutip Senin, 27 Maret 2023.

Baca Juga: Bikin Mewek, Ternyata Ini Alasan Polisi Buka Pintu Penjara di Jambi

Boyamin menambahkan bahwa MAKI sudah meramalkan sejak 10 tahun yang lalu bahwa kinerja KPK akan kalah dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengungkap kasus-kasus besar tindak pidana korupsi.

Kinerja Kejagung yang semakin baik dalam hal ini dinilai akan menjadi ancaman bagi KPK.

"Itu (ramalan) sudah saya sampaikan kepada kedua belah pihak," ujar Boyamin.

Boyamin berpandangan ketidakmampuan KPK mengungkap kasus-kasus besar seperti yang dilakukan Kejagung karena pola kerja yang dijalankan KPK selama ini.

Ia menjelaskan KPK hanya fokus pada operasi tangkap tangan (OTT) yang menerapkan Pasal 5 tentang suap, Pasal 11 tentang Gratifikasi serta Pasal 12 tentang Penerimaan Hadiah dan Pemerasan.

"Istilahnya gini, kalau KPK itu dalam konteks ini adalah OTT tidak membangun kasus, sementara Kejagung membangun kasus. Istilahnya 'case building'," paparnya.

Namun KPK bukan berarti tidak berupaya membangun kasus. Boyamin melihat beberapa upaya dilakukan KPK, misalnya kasus terakhir adalah bansos terkait dengan PT BGR Logistik Indonesia yang salah satunya bekas Direktur Utama Transjakarta diproses dan dicekal karena hasil pengembangan dari OTT kasusnya Juliari Batubara (mantan Mensos).

"Jadi kalau toh KPK itu menggunakan Pasal 2 atau Pasal 3 itu adalah pengembangan dari OTT," paparnya.

Boyamin mencatat KPK pernah mengembangkan kasus KTP-el pada tahun 2012 dan diproses tahun 2014-2015 yang dianggap sebagai prestasi mengungkap kasus besar.

Dari pola kerja saat ini, menurut Boyamin, KPK tampak seperti tidak berusaha menyentuh Pasal 2 dan Pasal 3 sehingga yang diproses adalah kasus-kasus yang berdasarkan OTT. Oleh karena itu tidak akan pernah menemukan kasus besar.

Halaman:

Editor: Alfonsius Andinatal Tandang

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X