Deddy Sitorus Kritik BEM UI Terkait Video Puan Maharani Berbadan Tikus

- Jumat, 24 Maret 2023 | 11:30 WIB
 Deddy Sitorus (Ist)
Deddy Sitorus (Ist)

HALUANKALBAR.COM - Politisi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, memberikan tanggapannya terkait dengan unggahan video yang dibuat oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia yang menampilkan Ketua DPR RI, Puan Maharani, berbadan tikus.

Deddy menilai bahwa BEM UI hanya mengejar sensasi dan kontroversi tanpa memperhatikan substansi.

"Saya pribadi menganggap BEM hanya mengejar sensasi dan kontroversi tetapi mengabaikan substansi. Kritik dengan menghina itu beda dan mereka gagal nalar dengan melakukan over simplifikasi," kat Deddy, dikutip Jumat, 23 Maret 2023.

Baca Juga: KPK Buka Peluang Jerat Sekretaris MA Hasbi Hasan Terkait Suap Pengurusan Perkara

Menurut Deddy, kritik yang membangun dan berdasarkan substansi sangat diperlukan dalam menjaga kualitas demokrasi dan meningkatkan kinerja pemerintahan.

Namun, kritik yang hanya berorientasi pada sensasi dan menghina tidak akan membawa manfaat bagi siapa pun.

Selain itu, ia menyebut kalau ketua DPR bersifat kolektif kolegial dalam mengambil keputusan bersama pimpinan DPR lainnya. Karena itu ia menilai unggahan animasi dari BEM UI malah menyerang Puan secara personal.

"Jadi melakukan personifikasi dan menyerang pribadi Ibu Puan pribadi secara sendiri, tidak kolektif pimpinan DPR adalah tindakan tidak etis."ujarnya

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia, Melki Sedek Huang, angkat bicara terkait video kritik Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan gambar Ketua DPR Puan Maharani yang digambarkan sebagai tikus.

Menurut Melki video tersebut merupakan bentuk kemarahan berbagai pihak atas disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU).

Huang menyebut bahwa BEM UI bersama elemen masyarakat lainnya telah konsisten menolak undang-undang Cipta Kerja sejak masih dirumuskan pada 2020 lalu. Namun, setelah UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi, Presiden Joko Widodo justru menerbitkan Perppu tersebut.

"Kami sangat menyayangkan tindakan Pemerintah yang menerbitkan Perppu tersebut, karena undang-undang tersebut tetap saja akan memberikan dampak yang buruk bagi rakyat, terutama bagi pekerja," kata Melki, dikutip Jumat, 23 Maret 2023.

Untuk itu, pihaknya menyebarkan sebuah video sebagai bentuk publikasi penolakan terhadap UU yang disahkan DPR pada Selasa 20 Maret lalu.

“Itu merupakan puncak dari kemarahan kami selama bertahun-tahun mengawal Ciptaker, dari dia masih RUU Omnibus Law Ciptaker, diputus inkonstitusional bersyarakt oleh MK, dan kemudian terbit Perppu,” tutur Melki.

Halaman:

Editor: Alfonsius Andinatal Tandang

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X