HALUANKALBAR.COM - Menteri Perdagangan, Zulkilfi Hasan, menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak melarang masyarakat untuk menjual pakaian bekas di pasar.
Namun, ia menekankan bahwa pelarangan yang berlaku hanya terhadap impor pakaian bekas.
Menteri Zulkilfi Hasan menekankan pentingnya membedakan antara pakaian bekas impor dengan pakaian bekas produksi dalam negeri. Ia mengungkapkan bahwa larangan tersebut berlaku untuk menjaga keberlangsungan industri pakaian dalam negeri.
Baca Juga: Kritikan Puan Berbadan Tikus dari BEM UI, Ada Apa dengan DPR?
"Impor ekspor ada aturannya, impor barang bekas barang apapun itu dilarang, bukan hanya baju. Karena misalnya impor motor bekas, sepeda bekas, mobil bekas, pakaian bekas, itu ada aturannya, bedanya impor itu ada aturannya," kata Zulkifli, dikutip dari laman resmi menteri perdagangan, Kamis, 23 Maret 2023.
Menteri Perdagangan ini bilang silakan masyarakat yang mau jualan atau bisnis barang bekas, asal bukan barang impor.
"Barang bekas kalau dalam negeri boleh, jual baju barang bekas bukan nggak boleh, boleh! Yang nggak boleh itu impor (barang) bekas, nggak boleh, yang tidak boleh impor ilegal," jelasnya.
Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Mendag Zulkifli Hasan mengimbau masyarakat Indonesia agar lebih mengutamakan dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.
"Dengan menurunnya minat konsumen terhadap pakaian bekas asal impor, maka permasalahan peredaran pakaian bekas asal impor di Indonesia diharapkan dapat teratasi dan dalam jangka panjang turut melindungi industri dalam negeri," jelas Mendag Zulkifli Hasan.
Sementara itu, pakaian bekas impor ditengarai mengandung jamur yang berpotensi menimbulkan dampak buruk terhadap kesehatan manusia.
Hal ini melanggar Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Apalagi jika barang tersebut merupakan barang asal impor, maka hal ini juga merupakan pelanggaran terhadap Pasal 51 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 terkait dengan larangan untuk mengimpor barang yang dilarang impor.***
Artikel Terkait
TNI-Polri Gelar Patroli Cegah Kegiatan Ilegal di Perbatasan Indonesia
Ini Alasan Penamaan Bulan Ramadhan
Kontroversi Koalisi Perubahan yang Usung Anies Baswedan Capres, Zulfan Lindan: Perubahan Narasi Dipertanyakan
Zulfan Lindan Sebut Anies Baswedan Tak Mampu Mengkritisi Kebijakan Jokowi