Dijanjikan Kerja sebagai ART, Puluhan Wanita Cantik Malah Diubah jadi PSK oleh Tersangka Perdagangan Orang

- Minggu, 19 Maret 2023 | 10:36 WIB
Ilustrasi perdagangan orang (Pixabay/ PublicDomainPictures)
Ilustrasi perdagangan orang (Pixabay/ PublicDomainPictures)

HALUANKALBAR.COM - Kepolisian Sektor Tambora, Jakarta Barat, menetapkan empat orang tersangka dalam kasus perdagangan orang

Keempat tersangka tersebut adalah IC, HA, SR, dan MR.
 
Mereka diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan mengimingi para korban untuk bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART).
 
Namun pada kenyataannya para korban dijadikan sebagai Pekerja Seks Komersil (PSK).
 
Menurut Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, keempat tersangka tersebut memiliki peran berbeda.
 
Adapun IC berperan sebagai mucikari, sementara tiga orang lainnya berperan sebagai pengawal.
 
 
"Ada satu lagi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial HS suami siri mucikari," kata Putra, dikutip HaluanKalbar.com, Minggu, 19 Maret 2023.
 
Putra mengatakan, kasus tersebut bermula saat pihaknya menggerebek sebuah indekos yang diduga menjadi penampungan Pekerja Seks Komersial (PSK) di sebuah indekos di RT10/10, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, Kamis 16 Maret 2023.
 
Dalam penggerebekan itu, sebanyak 39 orang PSK diamankan, di mana lima di antaranya merupakan anak di bawah umur.
 
Mereka dipekerjakan sebagai PSK di Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara.
 
Dalam menjalankan modusnya, terang Putra, mucikari berinisial IC membuka lowongan pekerjaan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART).
 
IC menawarkan lowongan pekerjaan sebagai ART kepada pekerja dari beberapa daerah di Jawa barat, Banten, Lampung dan Sumatera Selatan.
 
 
Lowongan pekerjaan itu dia buka di media sosial. Setiap perempuan yang tertarik akan mendatangi alamat yang tertera di unggahan sosial media tersebut.
 
Setelah korban datang, barulah IC menjelaskan pekerjaan yang ditawarkan bukanlah sebagai ART, melainkan PSK.
 
Beberapa perempuan yang terjebak sempat ada yang melarikan diri. Namun, mereka kembali tertangkap dan dikenakan denda sebesar Rp1,5 juta.
 
Para perempuan yang sudah kadung tercebur tersebut dibawa ke kawasan prostitusi di Gang Royal Penjaringan, Jakarta Utara.
 
Di sana, mereka dipaksa melayani pria hidung belang yang mampir ke tempat prostitusi tersebut.***

Editor: Hardiyansyah Supardi

Sumber: Okezone

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X