HALUANKALBAR.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan melakukan banding atas vonis bebas yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Malang kepada dua terdakwa dalam kasus tragedi Kanjuruhan.
Dua terdakwa yang terbebas dari tuntutan tersebut merupakan anggota polisi.
"Kalau bebas sudah tentu harus kasasi," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dikutip Sabtu, 18 Maret 2023.
Baca Juga: Komisi III DPR RI Panggil Menko Polhukam Terkait Transaksi Senilai Rp 300 Triliun di Kemenkeu
Sementara itu, terhadap 3 terdakwa lainnya, Ketut belum menyampaikan sikap Kejagung. Jaksa terlebih dahulu akan mempelajari putusan hakim.
"Kalau yang rendah mestinya dipelajari dulu pertimbangan hukumnya," jelasnya.
Diketahui, 5 terdakwa kasus kerusuhan Kanjuruhan divonis ringan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Dua di antaranya bahkan dibebaskan dari tuntutan JPU.
Terdakwa pertama Abdul Haris hanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara dari tuntutan jaksa 6 tahun 8 bulan penjara.
Terdakwa kedua Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara dari tuntutan jaksa 6 tahun 8 bulan penjara. Terdakwa ketiga Hasdarman divonis 1 tahun 6 bulan penjara dari tuntutan 3 tahun penjara.
Sedangkan 2 terdakwa yang divonis bebas yakni anggota polisi. Mereka adalah AKP Bambang Sidik Achmadi yang dituntut 3 tahun penjara, dan Wahyu Setyo Pranoto yang dituntut 3 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Plt Gubernur DKI Jakarta: Kemenhub Setujui Izin Pembuatan Trase LRT Fase 1b
Pengadilan Internasional Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Putin
Ibas Soroti Dampak Buruk Penjualan Pakaian Impor Bekas Terhadap Industri Lokal
Wali Kota Solo Pasang Ornamen Hindu Jelang Hari Raya Nyepi