Wapres Ma'ruf Amin Berharap Kepemimpinan Anwar Usman Membuat MK Lebih Baik dan Adil

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 12:42 WIB
Wapres Ma'ruf Amin (Instagram @kyai_marufamin)
Wapres Ma'ruf Amin (Instagram @kyai_marufamin)

HALUANKALBAR.COM - Hakim Konstitusi Anwar Usman resmi menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023 – 2028. Ia terpilih melalui pemungutan suara dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang diselenggarakan pada Rabu 15 Maret 2023, di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin berharap, dengan terpilihnya kembali Anwar Usman akan menjadikan MK lebih baik dan adil.

“Harapannya ke depan, tentu kita semua mengharapkan MK lebih baik, lebih adil, sesuai dengan harapan masyarakat,” kata Ma'ruf dari laman resmi wapres Sabtu, 18 Maret 2023.

Baca Juga: Komisi III DPR RI Panggil Menko Polhukam Terkait Transaksi Senilai Rp 300 Triliun di Kemenkeu

Selain itu, untuk membangun kepercayaan masyarakat, Wapres juga mengharapkan MK harus terus meningkatkan integritasnya.

“Bagaimana membangun integritas dan membangun kepercayaan masyarakat, saya kira itu [yang penting],” tegasnya.

Terpilihnya kembali Anwar Usman, ungkap Wapres, telah melalui rangkaian prosedur yang berlaku di MK, sehingga hendaknya dapat diterima semua pihak.

“Saya kira itu [urusan] internal MK. Ini kan dipilih secara langsung dan mengikuti prosedur. Oleh karena itu, memang siapapun yang dipilih tentu itu harus bisa diterima,” pinta Wapres.

“Itu aturan mainnya, untuk memilih ketua dipilih oleh anggota mahkamah,” imbuhnya.

Namun, apabila ada yang mempermasalahkan terkait prosedur pemilihan tersebut, Wapres menegaskan bahwa pemerintah sebagai lembaga eksekutif tidak dapat ikut campur.

“[Terkait] tata cara itu, [mungkin] DPR bisa melihat kembali apa yang mesti diperbaiki,” saran Wapres.

Dalam kesempatan tersebut, terkait Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap para terdakwa kasus tragedi Stadion Kanjuruhan yang dipandang tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Terkait masalah ini, Wapres menekankan bahwa hal tersebut merupakan ranah lembaga yudikatif.

“Putusan kasus Kanjuruhan [adalah] kewenangan yudikatif, itu memang kewenangan pengadilan,” tegasnya.

Halaman:

Editor: Alfonsius Andinatal Tandang

Sumber: wapres.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Salam Pejuang Pengusaha, Pengusaha Pejuang!

Rabu, 29 Maret 2023 | 12:48 WIB
X