KPK Tetapkan Direktur Utama Transjakarta sebagai Tersangka, Pemprov DKI Bela Diri

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 09:27 WIB
Gedung KPK (Ist)
Gedung KPK (Ist)

HALUANKALBAR.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak menerima disebut kecolongan karena sosok yang dua bulan lalu diangkat sebagai Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), M Kuncoro Wibowo, kini malah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bantuan sosial (bansos) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menanggapi hal ini, Kepala Badan Pembinaan (BP) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, Fitria Rahadiani, menyatakan bahwa anggapan kecolongan tidak tepat disematkan kepada Pemprov DKI.

"Kami tidak merasa kecolongan. Kami telah melakukan proses seleksi dan rekrutmen yang ketat sebelum mengangkat M Kuncoro Wibowo sebagai Direktur Utama PT Transjakarta," kata Fitria Rahadiani, dikutip Jumat, 17 Maret 2023.

Baca Juga: Gempa Bumi Ketiga Kalinya Guncang Melonguane Sulut, Terakhir Berkekuatan 5,1 Magnitudo

Fitria Rahadiani menambahkan bahwa Pemprov DKI telah mematuhi semua prosedur yang berlaku dalam mengangkat pejabat publik.

"Kami telah melalui prosedur seleksi yang sesuai dan telah memenuhi semua persyaratan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail angkat bicara soal eks Direktur Utama (Dirut) Transjakarta M Kuncoro Wibowo yang telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus korupsi bantuan sosial (bansos). Ia menilai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI telah kecolongan.

Sebab, pengangkatan Dirut Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) telah melewati berbagai tahapan seleksi yang dilakukan oleh Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD).

Namun, sosok yang dipilih oleh Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono dua bulan lalu itu malah tersandung kasus hukum. ***

Editor: Alfonsius Andinatal Tandang

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X