HALUAN KALBAR - Kereta Api Indonesia (Persero) mengeluarkan aturan untuk membatasi kapasitas tempat duduk penumpang menjadi 80 persen untuk KA jarak jauh (KAJJ) dan 70 persen untuk KA Lokal.
Pembatasan tersebut bertujuan menciptakan physical distancing (menjaga jarak) antar penumpang di tengah meningkatnya kasus Covid-19 akibat varian Omicron.
"KAI siap mengikuti dan mematuhi kebijakan pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui transportasi kereta api," demikian terang VP Public Relations KAI, Joni Martinus di Jakarta, Senin 7 Februari 2022.
Baca Juga: Polda Sumut Naikkan Kasus Temuan Kerangkeng Bupati Langkat ke Penyidikan
Sampai sekarang, syarat naik kereta api masih belum terdapat perubahan. KAI masih mengacu pada SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021.
Di bawah ini persyaratan naik kereta api sesuai SE Kemenhub No 97 tahun 2021
KA jarak jauh
Pertama, pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Bila belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
Baca Juga: Kemenhub Terbitkan SE untuk Pelaku Perjalanan WNI-WNA Via Pesawat Udara
Kedua, menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam.
Ketiga, pelanggan di bawah 12 tahun, menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam dan didampingi orang tua.
KA Lokal
Pertama, pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
Baca Juga: Temuan Kerangkeng Manusia, Komnas HAM Periksa Bupati Langkat Nonaktif di Gedung KPK
Kedua, pelanggan di bawah 12 tahun, didampingi orang tua.
Artikel Terkait
Bentrok Berdarah Antar Kelompok di Pontianak, 3 Warga Mengalami Luka Bacok
Tabrak Tebing, 13 Penumpang Bus Pariwisata di Bantul Dikabarkan Meninggal Dunia
Puluhan Sosialita Jadi Korban Penipuan Berkedok arisan Online, Kerugian Capai Ratusan Juta
Viral Video TNI-Polri Paksa Warga Depok untuk Divaksin, Berikut Faktanya
Mobil Mewah Terbakar usai Tabrak Separator Busway, 2 Orang Dilaporkan Tewas
Ribuan Situs Web Judi Online hingga Investasi Ilegal Diselidiki Polri
Awal Februari, Sebanyak 140 Pemakanan di DKI Jakarta Gunakan Protokol Covid-19
Temuan Kerangkeng Manusia, Komnas HAM Periksa Bupati Langkat Nonaktif di Gedung KPK
Kemenhub Terbitkan SE untuk Pelaku Perjalanan WNI-WNA Via Pesawat Udara
Polda Sumut Naikkan Kasus Temuan Kerangkeng Bupati Langkat ke Penyidikan