Omicron Mengganas, KAI Batasi Tempat Duduk Penumpang KAJJ dan KA Lokal

- Senin, 7 Februari 2022 | 12:19 WIB
Ilustrasi penumpang kereta api (kai.id)
Ilustrasi penumpang kereta api (kai.id)

HALUAN KALBAR - Kereta Api Indonesia (Persero) mengeluarkan aturan untuk membatasi kapasitas tempat duduk penumpang menjadi 80 persen untuk KA jarak jauh (KAJJ) dan 70 persen untuk KA Lokal.

Pembatasan tersebut bertujuan menciptakan physical distancing (menjaga jarak) antar penumpang di tengah meningkatnya kasus Covid-19 akibat varian Omicron.

"KAI siap mengikuti dan mematuhi kebijakan pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui transportasi kereta api," demikian terang VP Public Relations KAI, Joni Martinus di Jakarta, Senin 7 Februari 2022.

Baca Juga: Polda Sumut Naikkan Kasus Temuan Kerangkeng Bupati Langkat ke Penyidikan

Sampai sekarang, syarat naik kereta api masih belum terdapat perubahan. KAI masih mengacu pada SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021.

Di bawah ini persyaratan naik kereta api sesuai SE Kemenhub No 97 tahun 2021

KA jarak jauh

Pertama, pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Bila belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

Baca Juga: Kemenhub Terbitkan SE untuk Pelaku Perjalanan WNI-WNA Via Pesawat Udara

Kedua, menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam.

Ketiga, pelanggan di bawah 12 tahun, menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam dan didampingi orang tua.

KA Lokal

Pertama, pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

Baca Juga: Temuan Kerangkeng Manusia, Komnas HAM Periksa Bupati Langkat Nonaktif di Gedung KPK

Kedua, pelanggan di bawah 12 tahun, didampingi orang tua.

Halaman:

Editor: Syafarudin Ariansyah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X