Kemenhub Terbitkan SE untuk Pelaku Perjalanan WNI-WNA Via Pesawat Udara

- Senin, 7 Februari 2022 | 11:59 WIB
Penumpang pesawat terbang di Bandara Soekarno-Hatta.  (Polres Bandara Soetta)
Penumpang pesawat terbang di Bandara Soekarno-Hatta. (Polres Bandara Soetta)

Baca Juga: Mobil Mewah Terbakar usai Tabrak Separator Busway, 2 Orang Dilaporkan Tewas

"Selain itu, WNA diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia," sambungnya

Menurut Novie, selama pemberlakuan SE ini juga diberlakukan pembatasan pintu masuk (entry point) bagi WNI dan WNA. Pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata hanya dapat melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandar Udara Hang Nadim Batam, dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah Tanjung Pinang.***

Halaman:

Editor: Syafarudin Ariansyah

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X