Baca Juga: Mobil Mewah Terbakar usai Tabrak Separator Busway, 2 Orang Dilaporkan Tewas
"Selain itu, WNA diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia," sambungnya
Menurut Novie, selama pemberlakuan SE ini juga diberlakukan pembatasan pintu masuk (entry point) bagi WNI dan WNA. Pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata hanya dapat melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandar Udara Hang Nadim Batam, dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah Tanjung Pinang.***
Artikel Terkait
LPSK Apresiasi Atensi Bareskrim Polri di Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat
Hari Ini, Kasus Baru Covid-19 Capai 36.057 Orang
Bentrok Berdarah Antar Kelompok di Pontianak, 3 Warga Mengalami Luka Bacok
Tabrak Tebing, 13 Penumpang Bus Pariwisata di Bantul Dikabarkan Meninggal Dunia
Puluhan Sosialita Jadi Korban Penipuan Berkedok arisan Online, Kerugian Capai Ratusan Juta
Viral Video TNI-Polri Paksa Warga Depok untuk Divaksin, Berikut Faktanya
Mobil Mewah Terbakar usai Tabrak Separator Busway, 2 Orang Dilaporkan Tewas
Ribuan Situs Web Judi Online hingga Investasi Ilegal Diselidiki Polri
Awal Februari, Sebanyak 140 Pemakanan di DKI Jakarta Gunakan Protokol Covid-19
Temuan Kerangkeng Manusia, Komnas HAM Periksa Bupati Langkat Nonaktif di Gedung KPK