Kemenhub Terbitkan SE untuk Pelaku Perjalanan WNI-WNA Via Pesawat Udara

- Senin, 7 Februari 2022 | 11:59 WIB
Penumpang pesawat terbang di Bandara Soekarno-Hatta.  (Polres Bandara Soetta)
Penumpang pesawat terbang di Bandara Soekarno-Hatta. (Polres Bandara Soetta)

HALUAN KALBAR - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan perjalanan luar negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Ini mengacu ke surat edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan perjalanan luar negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19.

SE Nomor 11 Tahun 2022 memiliki tujuan melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi guna mencegah terjadi peningkatan penularan Covid-19. termasuk SARS-CoV-2 varian baru maupun yang akan datang.

Baca Juga: Temuan Kerangkeng Manusia, Komnas HAM Periksa Bupati Langkat Nonaktif di Gedung KPK

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto menjelaskan Dalam SE ini, pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah.

"Lalu pemerintah juga memutuskan melakukan pembatasan sementara memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing diberlakukan bagi pelaku perjalanan luar negeri WNA, kecuali yang memenuhi kriteria. SE ini berlaku mulai 3 Februari 2022," jelas Novie dalam keterangannya, Senin 7 Februari 2022.

Ia menambahkan untuk kriteria WNA yang bisa melakukan perjalanan dengan transportasi udara di Indonesia.

Baca Juga: Awal Februari, Sebanyak 140 Pemakanan di DKI Jakarta Gunakan Protokol Covid-19

Pertama adalah yang sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Kedua sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA). Ketiga, mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.

Dirjen Novie juga menegaskan bahwa bagi seluruh pelaku perjalanan luar negeri, baik yang berstatus WNI maupun WNA harus mengikuti ketentuan dan persyaratan yang ditentukan. Yaitu mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Baca Juga: Ribuan Situs Web Judi Online hingga Investasi Ilegal Diselidiki Polri

Kemudian menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia.

Selanjutnya pelaku perjalanan wajib menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional di Indonesia.

"WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.

Halaman:

Editor: Syafarudin Ariansyah

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X