HALUAN KALBAR -Pasien Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan sebaiknya isolasi mandiri (isoman) di rumah. Hal ini ini dimaksudkan agar rumah sakit bisa merawat pasien gejala berat dan sedang.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan varian Omicron ini memiliki karakteristik yang berbeda dengan gejala lebih ringan dan tingkat kesembuhan tinggi, yang berbeda dengan varian Alpha, Beta, dan Delta.
"Pasien yang masuk rumah sakit, 85 persen sudah sembuh, sedangkan yang kasusnya berat, kritis hingga membutuhkan oksigen sekitar 8 persen," ungkap Nadia dalam keterangannya, Jumat 4 Februari 2022.
Baca Juga: Sopir Avanza yang Acungkan Pistol ke Pengemudi Truk Ditangkap
Bagi pasien isoman selama saturasi di atas 95 persen ke atas tidak perlu khawatir, jika ada gejala seperti batuk, flu, demam segera konsultasi melalui telemedicine atau puskesmas setempat.
Dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/4641/2021 tentang Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina dan Isolasi dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 terdapat 5 derajat gejala Covid-19, yaitu:
1. Tanpa gejala/asimtomatis yaitu tidak ditemukan gejala klinis.
Baca Juga: Kejagung Periksa 12 Direksi Perusahaan terkait Kasus Korupsi LPEI
2. Gejala ringan yaitu pasien dengan gejala tanpa ada bukti pneumonia virus atau tanpa hipoksia, frekuensi napas 12-20 kali per menit dan saturasi oksigen >95 persen.
Gejala umum yang muncul seperti demam, batuk, kelelahan, kehilangan nafsu makan, nafas pendek, mialgia dan nyeri tulang. Gejala tidak spesifik lainnya seperti sakit tenggorokan, kongesti hidung, sakit kepala, diare, mual dan muntah, hilang penciuman (anosmia) atau hilang pengecapan (ageusia).
Baca Juga: Warga Temukan Bayi Mungil di Pembuangan Sampah, Awalnya Dikira Bonek
3. Gejala sedang dengan tanda klinis pneumonia seperti demam, batuk, sesak, napas cepat tanpa tanda pneumonia berat, dengan saturasi oksigen 93 persen.
4. Gejala berat dengan tanda klinis pneumonia seperti demam, batuk, sesak, napas cepat, dan ditambah satu dari: frekuensi napas > 30 x/menit, distres pernapasan berat, atau saturasi oksigen 93 persen.
Baca Juga: Jumlah Positif Covid-19 di DPR RI Bertambah Jadi 142 Orang
5. Kritis yaitu pasien dengan gejala gagal nafas, komplikasi infeksi, atau kegagalan multi organ dalam penanganan varian Omicron, rumah sakit diprioritaskan untuk pasien dengan gejala sedang, berat, kritis, dan membutuhkan oksigen.***
Artikel Terkait
Sidak ke Tempat Hiburan Malam, Satu Pengunjung Bar Code Senopati Reaktif Covid-19
Covid-19 Naik Lagi di Tanah Air, MUI: Salat Jumat Bisa Diganti Salat Zuhur
Sebanyak 2.500 Hunian akan Dibangun oleh Pemerintah untuk ASN TNI-Polri di IKN Baru
Cabuli Bocah, Tukang Siomay di Jakarta Selatan Jadi Tersangka
Oknum Pengembang Rumah yang Diduga Tiou Calon Pembelinya di Tangsel Ditangkap Polisi
Polda Metro Jaya Pastikan Selebaran Razia Masker Serentak adalah Hoax
Jumlah Positif Covid-19 di DPR RI Bertambah Jadi 142 Orang
Warga Temukan Bayi Mungil di Pembuangan Sampah, Awalnya Dikira Bonek
Kejagung Periksa 12 Direksi Perusahaan terkait Kasus Korupsi LPEI
Sopir Avanza yang Acungkan Pistol ke Pengemudi Truk Ditangkap