HALUAN KALBAR - Pemerintah telah menetapkan lokasi karantina resmi bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
Penetapan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri ditandatangani 1 Februari 2022.
“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditandatangani hingga 31 Desember 2022, dengan ketentuan bila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” demikian tulis Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Suharyanto, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 2 Februari 2022.
Baca Juga: Seorang Pekerja Pemasangan Kabel Internet Tewas Tersengat Listrik
Di bawah ini lokasi karantina bagi WNI PPLN di area pintu masuk Indonesia:
DKI Jakarta
Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet Kemayoran, Wisma Atlet Pademangan, Rumah Susun (Rusun) Nagrak, dan Rusun Pasar Rumput. Kemudian Rusun Daan Mogot, serta Rusun Penggilingan.
Surabaya, Jawa Timur
Asrama Haji Embarkasi Surabaya, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur, dan Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kementerian Agama, Hotel Veni Vidi Vici, Hotel Grand Park, Hotel Sahid, Hotel 88 Embong Malang, dan Hotel BeSS Mansion. Hotel Zest Jemursari, Hotel Bisanta Bidakara, Hotel Fave, Hotel Rungkut, Hotel Lifestyle, dan Hotel Delta Sinar Mayang Sidoarjo. Lalu, Hotel Zoom Jemursari, Hotel 88 Kedungsari, Hotel 88 Embong Kenongo, Hotel Pop Stasiun Kota, serta Hotel Pop Gubeng dan Hotel Cleo Jemursari.
Baca Juga: Dianggap Orang Berpengaruh, JPU Tuntut Munarman dengan Hukuman Mati
Manado, Sulawesi Utara
Asrama Haji Tuminting dan Badiklat Maumbi.
Batam, Kepulauan Riau
Rusun BP Batam, Rusun Pemerintah Kota Batam, Rusun Putra Jaya, Asrama Haji, dan Shelter Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI).
Tanjung Pinang Kepulauan Riau
Artikel Terkait
Sembilan Anggota DPR RI dan 80 Pegawai Dikabarkan Terpapar Covid-19
Polda Metro Tunda Pelaksanaan Street Race, Ini Alasannya
Hari Ini Sebanyak 4.970 Pasien Covid-19 Dirawat di 4 Tower RSD Wisma Atlet
Api Hanguskan Sebuah Gudang Minyak Goreng di Ciracas, Kerugian Capai Rp600 Juta
60 Rumah di Solok Selatan Terendam Banjir Bandang, Jaringan Komunikasi Sempat Terganggu
KPK akan Periksa Direktur RSUD Kota Bekasi terkait Dugaan Korupsi Rahmat Effendi
Pemerintah Dorong Percepatan Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura
Diberitakan Meninggal Dunia, Keluarga Tukul Arwana akan Lapor Polisi?
Dianggap Orang Berpengaruh, JPU Tuntut Munarman dengan Hukuman Mati
Seorang Pekerja Pemasangan Kabel Internet Tewas Tersengat Listrik