Terbitkan SE Baru, Pasien Omicron Diperbolehkan Isolasi Mandiri di Rumah

- Jumat, 21 Januari 2022 | 20:46 WIB
Ilustrasi karantina mandiri. ( Ayobandung.com/Kavin Faza)
Ilustrasi karantina mandiri. ( Ayobandung.com/Kavin Faza)

HALUAN KALBAR - Pemerintah melalui Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengeluarkan surat edaran Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 varian Omicron. Surat ini diterbitkan pada 17 Januari 2022.

Dalam surat edaran terbaru itu, salah satunya membolehkan pasien Omicron tanpa gejala dan gejala ringan menjalani isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

"Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang tidak bergejala atau asimptomatik, isolasi dilakukan selama minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi," demikian bunyi poin 1 huruf b seperti dikutip dari edaran tersebut, Jumat 21 Januari 2022.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Sopir Truk Tronton yang Melindas Kendaraan di Balikpapan

Sementara pada kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala, edaran itu menyebutkan isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya tiga hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.

Adapun syarat klinis dan perilaku yang harus dipenuhi adalah berusia di bawah 45 tahun, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya, dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Baca Juga: Warga Bekasi Temukan Mayat Tanpa Identitas Mengambang di Saluran Irigasi

Sedangkan syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya di antaranya dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah; ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya, dan dapat mengakses pulse oksimeter.

Apabila pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka diharuskan menjalani karantina kesehatan di fasilitas isolasi terpusat.

Selanjutnya, pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis saat isoman atau isoter dapat dilakukan pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT), termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam.

Baca Juga: Truk Tronton Tabrak Belasan Kendaraan di Balikpapan, 5 Orang Dikabarkan Tewas

Apabila hasil negatif atau Cycle Threshold (CT) lebih dari 35 selama 2 kali berturut-turut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi atau sembuh.***

Editor: Syafarudin Ariansyah

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X