HALUANKALBAR.COM - Kementerian Kesehatan RI menyatakan bahwa vaksin COVID-19 produksi dalam negeri, IndoVac, telah dapat digunakan.
Vaksin ini sebagai dosis penguat atau booster kedua untuk masyarakat berusia 18 tahun ke atas.
Hal ini diumumkan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI, Siti Nadia Tarmizi.
Baca Juga: Banjir di Sambas Tak Kunjung Surut, Bupati Imbau Warga Matikan Listrik dan Waspada Hewan Berbisa
"Kemenkes menambah regimen vaksin COVID-19 berupa vaksin IndoVac sebagai booster kedua. Berlaku bagi sasaran yang mendapatkan vaksin primer AstraZeneca," kata Siti Nadia Tarmzi dikutip HaluanKalbar.com, Rabu, 8 Maret 2023.
Pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua IndoVac, disetujui untuk semua masyarakat umum usia 18 tahun ke atas.
Sebelumnya vaksin IndoVac hanya diberikan pada Lansia, atau masyarakat berusia di atas 60 tahun.
"Vaksin ini telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada," ujarnya.
Penggunaannya pun berdasarkan rekomendasi ITAGI Nomor ITAGI/SR/3/2023 yang terbit per 6 Maret 2023 tentang Update Pemberian Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster IndoVac.
Vaksin booster ke-2 IndoVac diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml. Vaksin booster IndoVac ini diberikan dengan interval 6 bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama.
Pemberian vaksin dosis booster kedua IndoVac bagi masyarakat umum dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19.
"Booster diperlukan agar imunitas terjaga dan dapat memutus penularan COVID-19. Masalahnya, kasus COVID-19 yang masuk rumah sakit dan kasusnya tergolong sedang dan berat sebagian besar belum dibooster," Ujarnya.
Begitupun untuk kasus yang meninggal, sebagian besar belum dibooster, kata Nadia menambahkan. ***
Artikel Terkait
Jumlah Kasus Covid-19 Tangerang-Bekasi Sudah Lampaui Puncak Delta
Hari Ini, Kasus Baru Covid-19 Capai 36.057 Orang
Awal Februari, Sebanyak 140 Pemakanan di DKI Jakarta Gunakan Protokol Covid-19