Oknum ASN yang Digerebek Selingkuh dengan Istri Orang Dikenakan Wajib Lapor

- Selasa, 30 November 2021 | 10:19 WIB
Ilustrasi Selingkuh (Freepix)
Ilustrasi Selingkuh (Freepix)

HALUAN KALBAR - Seorang suami menggerebek istrinya yang diduga berselingkuh dengan seorang pria yang diduga sebagai oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).

TK dan WS digerebek Tedy selaku suami WS bersama warga di sebuah rumah Komplek Graha Borneo 2, Jalan Perdamaian, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, pada Sabtu 27 November 2021 malam. Setelah diamankan,pasangan itu kemudian dibawa ke Mapolres Kubu Raya.

Baca Juga: TNI AU dan TUDM Gelar Latihan Bersama

 

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya AKP Jatmiko, mengatakan jika pihaknya hanya mengamankan 1×24 jam, kemudian paaangan itu dpulangkan.

"Namun keduanya tetap dikenakan wajib lapor," katanya.

Keduanya, kat Jatmiko dikenakan wajib lapor saja, lantaran suami WS atau pelapor belum membuat laporan resmi melainkan hanya aduan.

Menurut Jatmiko, pihaknya akan proses jika ada laporan dari pelapor. Karena tindak pidana zina kasusnya delik aduan.

"Kasus ini berlanjut atau tidak tergantung pelapor. Kita masih menunggu dari pelapor," ujar Jatmiko.

Pihaknya, kata Jatmiko hanya mengamankan selama satu 1 x 24 jam. Sebab kasus zina jika tidak ada laporan, tidak bisa diproses.

Baca Juga: Sutarmidji Janjikan Bonus kepada Atlet Kalbar yang Berprestasi di Papua

"Jadi tergantung dari pelapor saja (suami WS, red),”ujarnya.***

Editor: Syafarudin Ariansyah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ruas Jalan Nasional di Singkawang Rusak Parah

Jumat, 17 Maret 2023 | 14:19 WIB
X