HALUAN KALBAR - Seorang suami menggerebek istrinya yang diduga berselingkuh dengan seorang pria yang diduga sebagai oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).
TK dan WS digerebek Tedy selaku suami WS bersama warga di sebuah rumah Komplek Graha Borneo 2, Jalan Perdamaian, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, pada Sabtu 27 November 2021 malam. Setelah diamankan,pasangan itu kemudian dibawa ke Mapolres Kubu Raya.
Baca Juga: TNI AU dan TUDM Gelar Latihan Bersama
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya AKP Jatmiko, mengatakan jika pihaknya hanya mengamankan 1×24 jam, kemudian paaangan itu dpulangkan.
"Namun keduanya tetap dikenakan wajib lapor," katanya.
Keduanya, kat Jatmiko dikenakan wajib lapor saja, lantaran suami WS atau pelapor belum membuat laporan resmi melainkan hanya aduan.
Menurut Jatmiko, pihaknya akan proses jika ada laporan dari pelapor. Karena tindak pidana zina kasusnya delik aduan.
"Kasus ini berlanjut atau tidak tergantung pelapor. Kita masih menunggu dari pelapor," ujar Jatmiko.
Pihaknya, kata Jatmiko hanya mengamankan selama satu 1 x 24 jam. Sebab kasus zina jika tidak ada laporan, tidak bisa diproses.
Baca Juga: Sutarmidji Janjikan Bonus kepada Atlet Kalbar yang Berprestasi di Papua
"Jadi tergantung dari pelapor saja (suami WS, red),”ujarnya.***
Artikel Terkait
Arkeolog China Temukan 128 Kerangka Anak dalam Guci, Diduga Hidup di Era Dinasti Han
334.620 Vaksin Pfizer dan 705.600 AstraZeneca Kembali Datang di Indonesia
Polresta Pontianak Amankan Pasutri asal Sanggau yang Bawa Sabu dan Ekstasi
Ditabrak Tongkang, 1 Kapal Kayu Tenggelam di Sungai Kapuas
Pelaku Perampokan dan Penganiayaan di Ambawang Berhasil Dibekuk di Entikong
Polda Kalbar akan Gelar Lomba Orasi Unjuk Rasa Piala Kapolri 2021
Berikut Persyaratan Visa dan Karantina yang Diumumkan Arab Saudi
Polisi Tutup Jalan Menuju Istana Presiden terkait Unjuk Rasa Buruh
Sutarmidji Janjikan Bonus kepada Atlet Kalbar yang Berprestasi di Papua
TNI AU dan TUDM Gelar Latihan Bersama