Bahas Permasalahan Karyawan Asal NTT, Ketum PPFK Lakukan Audiensi ke PT. CSC Sandai

- Jumat, 24 Maret 2023 | 23:09 WIB
Perkumpulan Pemuda Flobamora Ketapang (PPFK) lakukan audiensi ke PT. CSC Sandai, membahas permasalahan karyawan asal NTT (Ist)
Perkumpulan Pemuda Flobamora Ketapang (PPFK) lakukan audiensi ke PT. CSC Sandai, membahas permasalahan karyawan asal NTT (Ist)

HALUANKALBAR.COM - Perkumpulan Pemuda Flobamora Ketapang (PPFK) di Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat, melakukan audiensi membahas permasalahan karyawan/buruh di PT. Citra Sawit Cemerlang (CSC) di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang.

Audiensi tersebut dilaksanakan pada hari Selasa, 14 Maret 2023, bertempat di kantor pusat PT. Citra Sawit Cemerlang (CSC) Sandai.

Ketua Ranting PPFK PT. CSC Kecamatan Sandai, Siprianus Angi, memperkenalkan Ketua Umum Perkumpulan Pemuda Flobamora Ketapang (PPFK) dan juga Ketua DPC PPFK Kecamatan Sandai.

Baca Juga: 5 Tempat Nongkrong Paling Populer di Kota Ketapang Kalimantan Barat

Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Perkumpulan Pemuda Flobamora Ketapang (PPFK) Kecamatan Sandai, Donatus Parus, S.Pd menjelaskan tujuan dari audiensi adalah untuk bersilaturahmi dan bersinergi untuk membangun komunikasi yang baik demi terciptanya kerjasama yang baik antara Pimpinan PT. CSC dan masyarakat NTT yang bekerja di Perusahan tersebut.

"Kami ingin membangun Komunikasi yang baik dengan Pihak perusahaan, sekaligus ingin menyampaikan beberapa persoalan yang dialami oleh masyarakat NTT yang bekerja di PT. Citra Sawit Cemerlang (CSC)," ujar Donatus, Jumat, 24 Maret 2023.

Pihak perusahan PT. CSC yang diwakili oleh Bapak Boby selaku Human Resources Development (HRD) dan Hendra selaku KTU PT. CSC menerima kehadiran Ketua Umum Perkumpulan Pemuda Flobamora Ketapang dan rombongannya.

Sementara itu, Ketua Umum Perkumpulan Pemuda Flobamora Ketapang, Yakobus Tamon, S.Ag meminta kepada PT. CSC memperhatikan nasib tenaga kerja dari NTT.

Jack mengatakan bahwa tenaga kerja dari NTT perlu mendapatkan perhatian dari pihak perusahaan. Mereka harus mendapatkan hak yang sama seperti tenaga kerja yang lainnya. Mereka diberikan posisi kerja sesuai dengan tingkat pendidikan atau kompetensi yang mereka miliki.

Jack juga menyodorkan poin-poin permasalahan yang telah diidentifikasi guna dicarikan jalan keluar bersama dengan pihak perusahaan, antara lain:

1. Memberikan surat perjanjian kerja (SPK) kepada Karyawan / tenaga kerja asal Nusa Tenggara Timur ( NTT), yang mana mereka bekerja selama ini Tanpa SPK.

2. BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, karyawan asal NTT yang tidak valid dan belum dimiliki oleh karyawan/ pekerja Asal NTT segera dievaluasi dan diberikan oleh pihak perusahaan kepada pekerja.

3. Memberikan evaluasi terkait absensi yang menggunakan Fingerprint yang mana ditemukan masalah; Tidak muncul nama tenaga kerja asal NTT di sistem Fingerprint . Ketidaksesuaian kehadiran tenaga kerja yang didata oleh Mandor dan yang terdapat dalam Fingerprint.

4. Pengangkatan Tenaga kerja dari Karyawan Harian Lepas (KHL) menjadi Karyawan Harian Tetap (KHT); dimana dari Tahun 2018 masih banyak Tenaga Kerja dari NTT yang masih KHL.

Halaman:

Editor: Alfonsius Andinatal Tandang

Sumber: Haluan Kalbar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X