Polda Sumut Naikkan Kasus Temuan Kerangkeng Bupati Langkat ke Penyidikan

- Senin, 7 Februari 2022 | 12:06 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto  (Polri.go.id)
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto (Polri.go.id)

HALUAN KALBAR - Kasus temuan adanya kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin nasik ke tingkat penyidikan.

"Saya rasa penyidik Polda Sumut sudah mendapatkan arahan dari Kapolda untuk meningkatkan proses dari penyelidikan ke penyidikan. Tunggu aja ekspose nanti," jelas Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto saat dikonfirmasi wartawan, Senin 7 Februari 2022.

Agus mengatakan, tim Bareskrim Polri sudah melakukan asistensi langsung ke Polda Sumatera Utara untuk mendapat gambaran umum terkait konstruksi perkara hingga pasal yang diduga dilanggar dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Kemenhub Terbitkan SE untuk Pelaku Perjalanan WNI-WNA Via Pesawat Udara

"Sudah kemarin saat asistensi, eksposenya internal Polda Sumut. Sabar. Nanti kan gak enak mendahului, karena penyidik Polda Sumut sudah kerja keras untuk membuka fakta-fakta yang ada sejak dibangun," tuturnya.

Menurut Agus, kasus kerangkeng Bupati Langkat ini masuk dalam kasus pidana umum jika ditemukan bukti yang cukup. Meskipun, Sang bupati saat ini sedang diproses hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi

Diketahui, hingga saat ini Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin tengah menjalani proses hukum di KPK. Terbit tertangkap tangan atas dugaan korupsi.

Baca Juga: Temuan Kerangkeng Manusia, Komnas HAM Periksa Bupati Langkat Nonaktif di Gedung KPK

"Perbuatan terpisah dan berbeda ya, pasti aja (dapat menjadi tersangka lagi)," ujarnya.***

Editor: Syafarudin Ariansyah

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X