HALUAN KALBAR - Polisi mengaku belum menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari Adam Deni selaku tersangka terkait kasus pengunggahan dokumen elektronik di media sosial tanpa izin atau ilegal akses.
"Sudah dicek, kami belum terima," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Sabtu 5 Februari 2022.
Dikatakan Dedi, setiap tersangka berhak mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik. Nantinya permohonan tersebut akan melalui proses asesmen untuk mengetahui diterima atau tidaknya.
Baca Juga: Usai Gorok Leher Istrinya, Pria di Pemangkat Ini Berusaha Bunuh Diri dengan Cara Minum Racun Rumput
"Itu merupakan hak konstitusional tersangka. Nanti penyidik akan melakukan asesmen untuk mengabulkannya atau tidak, semua menjadi pertimbangan dari penyidik," jelasnya.
Sebelumnya, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan Adam Deni sebagai tersangka setelah meringkusnya pada Selasa 1 Februari 2022 sekitar pukul 19.00 WIB.
"AD diamankan oleh penyidik Ditipidsiber Bareskrim Polri terkait dengan tindak pidana melakukan upload atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak sebagaimana pasal 48 (1) 2 3 jo pasal 32 ayat 1 2 dan 3 UU ITE," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Baca Juga: Pesawat Diduga Milik Alien Tertangkap Satelit Terparkir di Area 51
Ramadhan menjelaskan, Adam Deni diduga telah melakukan tindak pidana mengunggah dan mentransmisikan dokumen elektronik milik orang lain tanpa izin.
Penyelidikan kasus ini berawal saat polisi menerima laporan terhadap Adam Deni bernomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022 yang dilaporkan oleh seseorang berinisial SYD.
Baca Juga: Polri Periksa Belasan Hotel terkait Dugaan Mafia Karantina
Terkait dengan kasus ini, Adam Deni dijerat Pasal 48 ayat 1, 2, 3 Jo Pasal 32 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman di atas lima tahun penjara.***
Artikel Terkait
Martin Pratiwi Ditetapkan sebagai Tersangka, Ashanty: Alhamdulillah
Covid-19 Meningkat, Wagub DKI: BOR Jadi 61 Persen dan ICU 30 Persen
Kasus Covid-19 Meningkat, IDI: Sejumlah Dokter Ikut Terpapar
Gunung Anak Krakatau Alami Dua Kali Erupsi Hari Ini, PVMBG: Ketinggian Kolom Abu Mencapai 1.500 Meter
26 Warga Tewas Tersengat Arus Listrik saat Kabel Tegangan Tinggi Putus di Tengah Pasar
BMKG: Hujan Berpotensi Terjadi di Sejumlah Kota Besar Indonesia Hari Ini
Warga Tangerang Temukan Jasad Bayi di Kali Sabi, Polisi: Ari-arinya Masih Menempel
Polri Periksa Belasan Hotel terkait Dugaan Mafia Karantina
Pesawat Diduga Milik Alien Tertangkap Satelit Terparkir di Area 51
Usai Gorok Leher Istrinya, Pria di Pemangkat Ini Berusaha Bunuh Diri dengan Cara Minum Racun Rumput