Martin Pratiwi Ditetapkan sebagai Tersangka, Ashanty: Alhamdulillah

- Jumat, 4 Februari 2022 | 19:14 WIB
Ashanty dan Anang mendatangi Polda Metro Jaya. (PMJ News)
Ashanty dan Anang mendatangi Polda Metro Jaya. (PMJ News)

HALUAN KALBAR - Artis Ashanty melaporkan mantan rekan kerjanya dalam bisnis kecantikan yakni Martin Pratiwi terkait pencemaran nama baik. Kekinian Martin telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Alhamdulilah, penyidik Subdit Cyber Polda Metro Jaya sudah meningkatkan proses penyidikan kepada beliau (Martin Pratiwi) sebagai tersangka," kata Ashanty kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat 4 Februari 2022.

Kepada awak media, Ashanty mengaku lega atas penetapan tersangka yang dilakukan penyidik terhadap Martin. Mengingat, kasus pencemaran nama baik ini sudah cukup lama bergulir usai dilaporkannya pada tahun 2020 lalu.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 5,5 di Bayah Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

"Alhamdulilah, kami jadi lebih tenang sekarang," sambungnya.

Sebelumnya, Ashanty melaporkan mantan rekan bisnisnya, Martin Pratiwi pada 7 Agustus 2020 atas dugaan pencemaran nama baik karena tidak terima dituding menggelapkan uang hasil penjualan produk kosmetik mereka.

Sebelum melaporkan ke pihak berwajib, Ashanty sempat mengajak Martin untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan. Namun sayangnya, Martin menolak hadir hingga akhirnya Ashanty terpaksa menempuh jalur hukum.

Baca Juga: Menteri ESDM Arifin Tasrif Dikabarkan TerpaparCovid-19, Begini Kondisinya

Dalam laporan yang dilayangkan, Martin Pratiwi dikenakan Pasal 27 ayat (3), Pasal 45 ayat (3) UU ITE juncto Pasal 310, 311 dan 55 KUHP.***

Editor: Syafarudin Ariansyah

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X