KPK akan Panggil Wali Kota Bekasi terkait Kasus Suap Rahmat Effendi

- Jumat, 4 Februari 2022 | 13:34 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Reny Hendrawari (bekasikota.go.id)
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Reny Hendrawari (bekasikota.go.id)

HALUAN KALBAR - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Reny Hendrawari dipanggil  penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan yang dilakukan wali kota bekasi nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE (Rahmat Effendi)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat 4 Februari 2022.

Selain Reny, penyidik juga berencana untuk memeriksa Asisten Daerah Bidang Pemerintahan Kota Bekasi Yudianto; Lurah Jakamulya, Kecamatan Bekasi Selatan Bahrudin dan Lurah Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu Hasan Sumarawat.

Baca Juga: Kesaksian Warga saat Pimpinan ISIS Ledakkan Diri Ketika Diserbu Militer AS di Suriah

Kemudian, dua orang staf dari PT Hanaferi Sentosa yakni Fran Culio dan Ingchelio alias Ince juga turut diperiksa sebagai saksi.

Sebelumnya, KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintahan Kota Bekasi. Sebanyak 14 orang, termasuk wali kota bekasi Rahmat Effendi turut diamankan.

Adapun 9 dari 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka AA, LBM, SY dan MS merupakan pemberi suap. Mereka dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Viral Pemuda Ultimatum PSI Jangan Recoki Pak Anies, Giring :Siap Bro!

Sedangkan lima tersangka selaku penerima suap, antara lain Rahmat Effendi, MB, MY, WY, dan JL. Para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau 11 atau Pasal 12 m dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Editor: Syafarudin Ariansyah

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X