HALUAN KALBAR - Pegiat media sosial Adam Deni resmi menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri. Penahanan terhadap Adam Deni dimulai hari ini, Rabu 2 Februari 2022.
"Malam ini, saudara AD dilakukan penahanan di rutan Bareskrim untuk masa waktu 20 hari kedepan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan.
Sebelumnya, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan Adam Deni sebagai tersangka setelah meringkusnya pada Selasa 1 Februari 2022 kemarin sekitar pukul 19.00 WIB.
Baca Juga: Dikenal Keras Kepala, Ternyata 4 Zodiak Ini Tak Suka Berdebat
"AD diamankan oleh penyidik Ditipidsiber Bareskrim Polri terkait dengan tindak pidana melakukan upload atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak sebagaimana pasal 48 (1) 2 3 jo pasal 32 ayat 1 2 dan 3 UU ITE," ungkapnya.
Ramadhan menjelaskan, Adam Deni diduga telah melakukan tindak pidana mengunggah dan mentransmisikan dokumen elektronik milik orang lain tanpa izin.
Penyelidikan kasus ini berawal saat polisi menerima laporan terhadap Adam Deni bernomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022 yang dilaporkan oleh seseorang berinisial SYD.
Baca Juga: Seorang Pekerja Ditemukan Tewas saat Pasang Kabel Internet di Tangerang
Terkait dengan kasus ini, Adam Deni dijerat Pasal 48 ayat 1, 2, 3 Jo Pasal 32 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman di atas lima tahun penjara.***
Artikel Terkait
Api Hanguskan Sebuah Gudang Minyak Goreng di Ciracas, Kerugian Capai Rp600 Juta
60 Rumah di Solok Selatan Terendam Banjir Bandang, Jaringan Komunikasi Sempat Terganggu
KPK akan Periksa Direktur RSUD Kota Bekasi terkait Dugaan Korupsi Rahmat Effendi
Pemerintah Dorong Percepatan Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura
Diberitakan Meninggal Dunia, Keluarga Tukul Arwana akan Lapor Polisi?
Dianggap Orang Berpengaruh, JPU Tuntut Munarman dengan Hukuman Mati
Seorang Pekerja Pemasangan Kabel Internet Tewas Tersengat Listrik
Simak! Ini Karantina Resmi WNI di 9 Pintu Masuk Luar Negeri
Seorang Pekerja Ditemukan Tewas saat Pasang Kabel Internet di Tangerang
Dikenal Keras Kepala, Ternyata 4 Zodiak Ini Tak Suka Berdebat