HALUAN KALBAR - Dengan adanya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura akan memudahkan Kejaksaan agung (Kejagung) untu proses pengejaran buronan yang kabur ke Negeri Singa tersebut.
"Dengan adanya perjanjian ekstradisi ini mempermudah kalau dia buronan masuk ke Singapura, bisa lebih mudah kita kerjasama," terang Jampidsus Kejaksaan Agung Kejagung Febrie Adriansyah, Kamis.
Menurut Febri, berdasarkan data yang ada Kejaksaan Agung hingga sekarang ada 247 orang buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) baik dari pidana korupsi maupun lainnya.
Baca Juga: KPK akan Periksa Istri Alex Noerdin terkait Kasus Suap Bupati Nonaktif Banyuasin
"DPO di JAMPidsus ada 247 orang. Jadi DPO itu ada juga (perkara) pajak, pabean, jadi bukan hanya korupsi saja," bebernya.
Lebih jauh Febrie memaparkan dari daftar 247 sampai saat ini masih belum diketahui berapa jumlah yang bersembunyi di Singapura. Hal itu disebabkan, para buronan biasanya berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya.
Baca Juga: LPSK Imbau Para Korban Pinjol Ilegal Lapor Polisi jika Mendapatkan Ancaman dan Intimidasi
"Namun kami tidak bisa memastikan DPO itu di Singapura. Umpamanya di Singapura, sama sini kan belum terindikasi. Namanya DPO buron kan di satu tempat," tandasnya.***
Artikel Terkait
12 Makanan khas Imlek Ini Dipercaya Membawa Keberuntungan dan Rezeki, Apa Saja?
Bulan Februari Diprediksi Jadi Bulan yang Baik untuk 3 Zodiak Ini
Kasus Covid-19 di Tanah Air Bertambah 8.077 Pasien, Ini Data Sebarannya
Bunda Wajib Tahu, Berikut 9 Efek KIPI Vaksin Covid-19 Pada Anak 6-11 Tahun
Bripda Randy Resmi Dipecat sebagai anggota Polri usai Paksa Pacarnya Aborsi hingga Bunuh Diri
Berikut 5 Ciri-ciri Orang Tidak Suka kepada Kita, Yuk Disimak!
Polisi Tetapkan Satu Pelaku Kasus Bentrok Maut di Sorong jadi Tersangka, 1 Orang DPO
Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Tangsel Dibekuk Polisi
LPSK Imbau Para Korban Pinjol Ilegal Lapor Polisi jika Mendapatkan Ancaman dan Intimidasi
KPK akan Periksa Istri Alex Noerdin terkait Kasus Suap Bupati Nonaktif Banyuasin