Bareskrim Polri Periksa 38 Saksi Terkait Kasus Ujaran Kebencian Edy Muyadi

- Kamis, 27 Januari 2022 | 17:08 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan. (Dok. humas.polri.go.id)
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan. (Dok. humas.polri.go.id)

HALUAN KALBAR - Bareskrim Polri memeriksa 38 saksi terkait dugaan kasus ujaran kebencian Edy Mulyadi. Dari puluhan orang saksi tersebut, delapan orang di antaranya saksi ahli.

"Sehingga total keseluruhan sampai hari ini telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 30 orang saksi dan 8 saksi ahli. Jadi total ada 38 orang saksi," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis 27 Januari 2022.

"Saksi-saksi ahli tersebut meliputi saksi ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), kemudian saksi sosiologi, saksi ahli pidana dan yang terakhir saksi ahli bahasa," sambungnya.

Baca Juga: Kasus Bentrok Maut di Sorong Papua Barat, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Lebih lanjut Ramadhan menjelaskan, pihaknya juga telah menyerahkan surat panggilan kepada Edy Mulyadi. Menurut dia, surat tersebut diserahkan langsung kepada yang bersangkutan.

"Surat panggilan (diterima), yang bersangkutan menyatakan bersedia diperiksa besok hari Jumat 28 Januari 2022 pukul 10.00 WIB," tukasnya.

Seperti diketahui, Edy Mulyadi mulai menjadi sorotan usai melontarkan ucapan 'Jin Buang Anak' dan 'Macan Mengeong' yang berkaitan dengan pemindahan ibu kota baru.

Ucapan tersebut disinyalir turut menyinggung masyarakat Kalimantan Timur dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Baca Juga: Jaksa KPK Ungkap Uang Korupsi Wawan Ridwan Mengalir ke Siwi Widi

Terkait ucapannya ini, Edy kemudian dilaporkan oleh sejumlah pihak. Tercatat ada sekitar 3 laporan, 16 aduan serta 18 pernyataan sikap dari ucapan itu.***

Editor: Syafarudin Ariansyah

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X