HALUAN KALBAR - Polri menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus bentrok dua kelompok warga yang menewaskan 18 orang di Sorong, Papua Barat.
"Penyidik Polres Sorong Kota dibackup penyidik Polda Papua Barat telah menetapkan dua tersangka terkait dengan kasus pertikaian tersebut," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis 27 Januari 2022
Ramadhan menjelaskan, kedua tersangka telah ditangkap dan dilakukan penahanan. Dalam hal ini, ia memastikan setiap pihak yang terlibat dalam pertikaian itu akan ditindak secara tegas.
Baca Juga: Jaksa KPK Ungkap Uang Korupsi Wawan Ridwan Mengalir ke Siwi Widi
Di sisi lain, mantan Kabag Penum Divisi Humas Polri tersebut memastikan kondisi di Sorong, Papua Barat pasca pertikaian tersebut semakin kondusif. Meski begitu, aparat kepolisian masih terus berjaga di sekitar lokasi guna meminimalisir adanya pertikaian susulan.
"Aparat Polri yang terdiri dari aparat Polres Sorong dan Brimob masih berada di sekitar TKP (tempat kejadian perkara) untuk mengamankan situasi," pungkas Ramadhan.
Baca Juga: Bupati Kepulauan Talaud Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi
Diberitakan sebelumnya, 18 orang tewas dalam bentrok di Sorong, Papua Barat pada Senin 24 Januari 2022 pukul 23.45 WIB. Sebanyak 17 korban diantaranya tewas terbakar di tempat hiburan Double O, mereka terdiri dari karyawan dan tamu.
Sementara satu korban lainnya tewas akibat terkena s abetan senjata tajam (sajam). Korban merupakan anggota kelompok penyerang.
Baca Juga: KPK Tak lagi Pakai Istilah Operasi Tangkap Tangan, Ini Penjelasan Firli Bahuri
Peristiwa bentrok berujung maut ini bermula dari pertikaian antara dua kelompok warga yang kemudian saling serang dengan menggunakan perang, panah serta bom molotov.***
Artikel Terkait
KPK Serahkan Penemuan Kasus Kerangkeng di Rumah Bupati Non Aktif Langkat ke Polisi
Usai Dihujat Netizen, Anji Manji Bongkar Alasan Pilih Nissa sabyan
Identitas Terduga Pelaku Pembunuhan Pemuda di Bekasi Dikantongi Polisi
Terungkap! Walkot Bekasi Rahmat Effendi Tega Potong Tunjangan Lurah untuk Keperluan Pribadi
Polda Metro Amankan 98 Staf dan Manajer Saat Gerebek kantor Pinjol di Pantai Indah Kapuk 2
Sebanyak 14 Aplikasi Pinjaman Online Ilegal Dikelola oleh Kantor Pinjol di PIK 2
BINDA Kalbar Siap Tuntaskan Misi Vaksinasi 40 Ribu Dosis di Januari 2022
KPK Tak lagi Pakai Istilah Operasi Tangkap Tangan, Ini Penjelasan Firli Bahuri
Bupati Kepulauan Talaud Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi
Jaksa KPK Ungkap Uang Korupsi Wawan Ridwan Mengalir ke Siwi Widi