Jaksa KPK Ungkap Uang Korupsi Wawan Ridwan Mengalir ke Siwi Widi

- Kamis, 27 Januari 2022 | 16:44 WIB
Siwi Widi  (Foto: Dok. Intagram )
Siwi Widi (Foto: Dok. Intagram )

HALUAN KALBAR - Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) Wawan Ridwan selaku Pemeriksa Pajak Madya pada Direktorat Jenderal Pajak, bersama anaknya yang bernama Muhammad Farsha Kautsar.

"Terdakwa I, Wawan Ridwan bersama Muhammad Farsha Kautsar selaku anak kandung terdakwa telah melakukan sejumlah perbuatan yang diketahuinya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyamarkan kekayaan selama periode 2018-2020," ungkap Jaksa Penuntut Umum KPK, Asri Ridwan saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Rabu 26 Januari 2022.

Jaksa mengatakan, Wawan menyembunyikan harta yang berasal dari penerimaan suap dan gratifikasi, kemudian membelanjakan uang korupsi itu untuk membeli tanah, mobil, hingga jam tangan mewah.

Baca Juga: Bupati Kepulauan Talaud Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi

Selain itu, ada juga uang korupsi yang mengalir ke sejumlah rekening. Salah satunya atas nama Siwi Widi Purwanti. Mantan pramugari Garuda itu menerima uang Rp647 juta dari anak Wawan, Muhammad Farsha Kautsar.
"Mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar sejumlah Rp647.850.000," jelasnya.

Selain Siwi, Wawan dan anaknya juga mentransfer uang ke sejumlah orang. Rata-rata yang ditransfer adalah teman anak Wawan, yakni Farsha. Berikut rinciannya:

1. Melakukan beberapa kali transfer kepada yakni kepada Adinda Rana Fauziah dari Januari 2019 sampai dengan Maret 2021 sejumlah Rp 39.186.927 dan kepada Bimo Edwinanto sejumlah Rp 296 juta selaku teman Muhammad Farsha Kautsar.

Baca Juga: KPK Tak lagi Pakai Istilah Operasi Tangkap Tangan, Ini Penjelasan Firli Bahuri

2. Melakukan beberapa kali transfer kepada Dian Nurcahyo Dwi Purnomo dan keluarganya untuk kepentingan rencana usaha Wawan Ridwan dan Muhammad Farsha Kautsar dari 7 Februari 2019 sampai dengan 9 Desember 2020 sejumlah Rp 509.180.000.***

Editor: Syafarudin Ariansyah

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X