Bupati Kepulauan Talaud Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi

- Rabu, 26 Januari 2022 | 23:14 WIB
Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi. (Foto: PMJ News/Dok Net)
Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi. (Foto: PMJ News/Dok Net)

HALUAN KALBAR - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kendari memvonis mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta, subsidair 3 bulan.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, vonis tersebut dijatuhkan terkait kasus gratifikasi proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud pada 2014-2017.

menurut Ali, Sri Wahyumi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar pasal Pasal 12B (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: KPK Tak lagi Pakai Istilah Operasi Tangkap Tangan, Ini Penjelasan Firli Bahuri

"Selasa (25/1) bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Kendari telah dibacakan putusan terdakwa Sri Wahyumi Maria Manalip oleh majelis hakim," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Rabu 26 Januari2022.

"Dijatuhkan pula adanya kewajiban pidana tambahan untuk membayar uang pengganti Rp 9,3 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka dipidana penjara selama 2 tahun," sambungnya.

Menanggapi putusan terhadap Sri Wahyuni, Ali menyatakan KPK pikir-pikir atas putusan majelis hakim ini. "Atas putusan ini, tim jaksa dan terdakwa menyatakan pikir-pikir," ujarnya.

Baca Juga: BINDA Kalbar Siap Tuntaskan Misi Vaksinasi 40 Ribu Dosis di Januari 2022

Diketahui, Sri Wahyumi Maria Manalip ditangkap KPK lagi pada hari yang sama ketika dia bebas dari penjara. Sri Wahyumi dijerat KPK di kasus lain, yaitu gratifikasi senilai Rp9,5 miliar.***

Editor: Syafarudin Ariansyah

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X