HALUAN KALBAR - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kendari memvonis mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta, subsidair 3 bulan.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, vonis tersebut dijatuhkan terkait kasus gratifikasi proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud pada 2014-2017.
menurut Ali, Sri Wahyumi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar pasal Pasal 12B (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: KPK Tak lagi Pakai Istilah Operasi Tangkap Tangan, Ini Penjelasan Firli Bahuri
"Selasa (25/1) bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Kendari telah dibacakan putusan terdakwa Sri Wahyumi Maria Manalip oleh majelis hakim," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Rabu 26 Januari2022.
"Dijatuhkan pula adanya kewajiban pidana tambahan untuk membayar uang pengganti Rp 9,3 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka dipidana penjara selama 2 tahun," sambungnya.
Menanggapi putusan terhadap Sri Wahyuni, Ali menyatakan KPK pikir-pikir atas putusan majelis hakim ini. "Atas putusan ini, tim jaksa dan terdakwa menyatakan pikir-pikir," ujarnya.
Baca Juga: BINDA Kalbar Siap Tuntaskan Misi Vaksinasi 40 Ribu Dosis di Januari 2022
Diketahui, Sri Wahyumi Maria Manalip ditangkap KPK lagi pada hari yang sama ketika dia bebas dari penjara. Sri Wahyumi dijerat KPK di kasus lain, yaitu gratifikasi senilai Rp9,5 miliar.***
Artikel Terkait
Recep Tayyip Erdogan Berencana akan Mengubah Nama Resmi Turki jadi Turkey
Pasien Covid-19 di RSDC Wisma Atlet Berkurang 83 Orang
KPK Serahkan Penemuan Kasus Kerangkeng di Rumah Bupati Non Aktif Langkat ke Polisi
Usai Dihujat Netizen, Anji Manji Bongkar Alasan Pilih Nissa sabyan
Identitas Terduga Pelaku Pembunuhan Pemuda di Bekasi Dikantongi Polisi
Terungkap! Walkot Bekasi Rahmat Effendi Tega Potong Tunjangan Lurah untuk Keperluan Pribadi
Polda Metro Amankan 98 Staf dan Manajer Saat Gerebek kantor Pinjol di Pantai Indah Kapuk 2
Sebanyak 14 Aplikasi Pinjaman Online Ilegal Dikelola oleh Kantor Pinjol di PIK 2
BINDA Kalbar Siap Tuntaskan Misi Vaksinasi 40 Ribu Dosis di Januari 2022
KPK Tak lagi Pakai Istilah Operasi Tangkap Tangan, Ini Penjelasan Firli Bahuri