HALUAN KALBAR - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjelaskan pihaknya tak akan lagi memakai istilah operasi tangkap tangan (OTT). Sekarang KPK bakal menggunakan istilah tangkap tangan.
"Dalam kesempatan ini, perkenankan kami untuk menyampaikan tidak menggunakan lagi istilah operasi tangkap tangan," ucap Firli menegaskan, saat rapat kerja di gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu 26 Januari 2022.
Firli pun memastikan kini KPK hanya akan memakai istilah tangkap tangan terhadap pihak yang tertangkap oleh KPK melakukan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: BINDA Kalbar Siap Tuntaskan Misi Vaksinasi 40 Ribu Dosis di Januari 2022
Dirinya beralasan istilah OTT tidak dikenal dalam hukum Indonesia.
"Istilahnya jadi tangkap tangan, kenapa? Karena dalam konsep hukum yang dikenal adalah tertangkap tangan," tuturnya menambahkan.
Lebih jauh Firli menerangkan, yang dilakukan KPK sebelum melakukan tangkap tangan.
Baca Juga: Sebanyak 14 Aplikasi Pinjaman Online Ilegal Dikelola oleh Kantor Pinjol di PIK 2
Dirinya pun menyebut upaya pendidikan masyarakat hingga pencegahan akan dilakukan terlebih dulu sebelum tangkap tangan.
"Sebelum seseorang kita tangkap tangan tentunya kita sudah melakukan tiga pendekatan sebelumnya,” ujarnya.
Baca Juga: Polda Metro Amankan 98 Staf dan Manajer Saat Gerebek kantor Pinjol di Pantai Indah Kapuk 2
“Mulai dari upaya pendidikan masyarakat, upaya pencegahan melalui monitoring center for prevention (MCP) 8 area intervensi," tandasnya.***
Artikel Terkait
Israel Ingin Jalin Hubungan Diplomatik dengan Arab Saudi dan Indonesia: Mereka Dua Negara Penting
Recep Tayyip Erdogan Berencana akan Mengubah Nama Resmi Turki jadi Turkey
Pasien Covid-19 di RSDC Wisma Atlet Berkurang 83 Orang
KPK Serahkan Penemuan Kasus Kerangkeng di Rumah Bupati Non Aktif Langkat ke Polisi
Usai Dihujat Netizen, Anji Manji Bongkar Alasan Pilih Nissa sabyan
Identitas Terduga Pelaku Pembunuhan Pemuda di Bekasi Dikantongi Polisi
Terungkap! Walkot Bekasi Rahmat Effendi Tega Potong Tunjangan Lurah untuk Keperluan Pribadi
Polda Metro Amankan 98 Staf dan Manajer Saat Gerebek kantor Pinjol di Pantai Indah Kapuk 2
Sebanyak 14 Aplikasi Pinjaman Online Ilegal Dikelola oleh Kantor Pinjol di PIK 2
BINDA Kalbar Siap Tuntaskan Misi Vaksinasi 40 Ribu Dosis di Januari 2022