KPK Tak lagi Pakai Istilah Operasi Tangkap Tangan, Ini Penjelasan Firli Bahuri

- Rabu, 26 Januari 2022 | 23:09 WIB
Ilustrasi OTT KPK (ayosurabaya)
Ilustrasi OTT KPK (ayosurabaya)

HALUAN KALBAR - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjelaskan pihaknya tak akan lagi memakai istilah operasi tangkap tangan (OTT). Sekarang KPK bakal menggunakan istilah tangkap tangan.

"Dalam kesempatan ini, perkenankan kami untuk menyampaikan tidak menggunakan lagi istilah operasi tangkap tangan," ucap Firli menegaskan, saat rapat kerja di gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu 26 Januari 2022.

Firli pun memastikan kini KPK hanya akan memakai istilah tangkap tangan terhadap pihak yang tertangkap oleh KPK melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: BINDA Kalbar Siap Tuntaskan Misi Vaksinasi 40 Ribu Dosis di Januari 2022

Dirinya beralasan istilah OTT tidak dikenal dalam hukum Indonesia.

"Istilahnya jadi tangkap tangan, kenapa? Karena dalam konsep hukum yang dikenal adalah tertangkap tangan," tuturnya menambahkan.

Lebih jauh Firli menerangkan, yang dilakukan KPK sebelum melakukan tangkap tangan.

Baca Juga: Sebanyak 14 Aplikasi Pinjaman Online Ilegal Dikelola oleh Kantor Pinjol di PIK 2

Dirinya pun menyebut upaya pendidikan masyarakat hingga pencegahan akan dilakukan terlebih dulu sebelum tangkap tangan.

"Sebelum seseorang kita tangkap tangan tentunya kita sudah melakukan tiga pendekatan sebelumnya,” ujarnya.  

Baca Juga: Polda Metro Amankan 98 Staf dan Manajer Saat Gerebek kantor Pinjol di Pantai Indah Kapuk 2

“Mulai dari upaya pendidikan masyarakat, upaya pencegahan melalui monitoring center for prevention (MCP) 8 area intervensi," tandasnya.***

Editor: Syafarudin Ariansyah

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X