HALUAN KALBAR - Kasus pembakaran mobil dinas Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru, Effendi Purba berhasil diungkap oleh Tim gabungan dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau dan Satreskrim Polresta Pekanbaru
Terungkap bahwa, para tersangka yang ditangkap ini, ada kaitannya dengan sindikasi narkoba. Otak pelakunya adalah narapidana penghuni Lapas.
Ada 8 orang tersangka yang diamankan. Mereka satu komplotan dan memiliki peran masing-masing dalam aksi pembakaran tersebut.
Baca Juga: Viral Oknum ASN Lempar Bom Molotov saat Pelantikan Pejabat Pemkab Ketapang, Begini Respons Netizen
Polisi kini juga masih memburu 1 tersangka lainnya, yang sudah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, keberhasilan pengungkapan ini adalah berkat kerja keras tim gabungan.
"Ini adalah kerja tim, kerja gabungan. Pertama Polda Riau, Polresta Pekanbaru, dan dari Kanwil Kemenkumham Riau. Kita bergerak bersama," ujar Irjen Iqbal saat memimpin ekspos kasus, Selasa.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di DKI Naik, Dua RT di Jakbar dan Jaksel Masuk Zona Merah
Dipaparkan Kapolda Riau peristiwa terjadi pada Kamis 20 Januari 2022.
Pasca kejadian, di hari yang sama, Irjen Iqbal pun langsung memanggil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan.
"Saya sampaikan, ungkap ini segera. Jawab. Ini negara hukum, tidak boleh siapapun di negara hukum ini bertindak semena-mena. Saya kasih waktu 1 Minggu. Pimpin, analisa TKP, periksa alat bukti petunjuk berulang-ulang," cerita Irjen Iqbal ketika memberikan perintah kepada Direktur Reserse Kriminal Umum saat itu.
"Alhamdulillah, hari Kamis saya perintahkan, hari Senin sudah terjawab. Beberapa tersangka dapat dilakukan upaya paksa. Penangkapan, penggeledahan. Dan dari teknik penyelidikan, penguraian bukti petunjuk keterangan tersangka dan saksi, analisis IT, CCTV dan handphone, berkembang jadi 8 tersangka," imbuh mantan Kadiv Humas Polri ini.
Baca Juga: Bikin Haru, Para Pelajar harus Bertaruh Nyawa Melewati Jembatan Rusak demi Sampai ke Sekolah
Ia memaparkan, masih ada tersangka yang sedang dalam pengejaran. Namun para tersangka dengan peran besar dalam aksi pembakaran ini, sudah berhasil diringkus semua.
Dijelaskan Irjen Iqbal, para tersangka akan dikenakan Pasal 187 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Karena melakukan pembakaran dengan sengaja dan menimbulkan potensi bahaya.
Artikel Terkait
Polri: Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Dibangun 10 Tahun Silam untuk Pecandu Narkoba
Mabes Polri Ambil Alih Kasus Ujaran Kebencian yang Dilakukan Edy Mulyadi
Polrestro Tangkot Sita 4 Liter Sabu Cair dari Meksiko, 1 Orang Ditetapkan Tersangka
BPM Kalbar Resmi Laporkan Edy Mulyadi ke Polda Kalbar, Deni: Kami Minta Laporan Ini Segera Ditindaklanjuti
Konfflik Rusia-Ukraina, Vladimir Putin Diperkirakan akan Turunkan Armagedon Nuklir
Sindir Balik Ruhut Sitompul, Rizzal Ramli: Dia Spesies Langka dan Penjilat Unggul
Virus Covid-19 Varian Omicron Serang 17 Warga di Tangerang Selatan
Bikin Haru, Para Pelajar harus Bertaruh Nyawa Melewati Jembatan Rusak demi Sampai ke Sekolah
Kasus Covid-19 di DKI Naik, Dua RT di Jakbar dan Jaksel Masuk Zona Merah
Viral Oknum ASN Lempar Bom Molotov saat Pelantikan Pejabat Pemkab Ketapang, Begini Respons Netizen