Pelaku Pembakaran Mobil Pegawai Lapas Pekanbaru Tertangkap, Iqbal: Ada Kaitan dengan Sindikat Narkoba

- Rabu, 26 Januari 2022 | 09:56 WIB
Pelaku Pembakaran Mobil Pegawai Lapas Pekanbaru Tertangkap,  Iqbal: Ada Kaitan dengan Sindikat Narkoba (PMJ News)
Pelaku Pembakaran Mobil Pegawai Lapas Pekanbaru Tertangkap, Iqbal: Ada Kaitan dengan Sindikat Narkoba (PMJ News)

HALUAN KALBAR - Kasus pembakaran mobil dinas Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru, Effendi Purba berhasil diungkap oleh Tim gabungan dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau dan Satreskrim Polresta Pekanbaru

Terungkap bahwa, para tersangka yang ditangkap ini, ada kaitannya dengan sindikasi narkoba. Otak pelakunya adalah narapidana penghuni Lapas.

Ada 8 orang tersangka yang diamankan. Mereka satu komplotan dan memiliki peran masing-masing dalam aksi pembakaran tersebut.

Baca Juga: Viral Oknum ASN Lempar Bom Molotov saat Pelantikan Pejabat Pemkab Ketapang, Begini Respons Netizen

Polisi kini juga masih memburu 1 tersangka lainnya, yang sudah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, keberhasilan pengungkapan ini adalah berkat kerja keras tim gabungan.

"Ini adalah kerja tim, kerja gabungan. Pertama Polda Riau, Polresta Pekanbaru, dan dari Kanwil Kemenkumham Riau. Kita bergerak bersama," ujar Irjen Iqbal saat memimpin ekspos kasus, Selasa.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di DKI Naik, Dua RT di Jakbar dan Jaksel Masuk Zona Merah

Dipaparkan Kapolda Riau peristiwa terjadi pada Kamis 20 Januari 2022.

Pasca kejadian, di hari yang sama, Irjen Iqbal pun langsung memanggil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan.

"Saya sampaikan, ungkap ini segera. Jawab. Ini negara hukum, tidak boleh siapapun di negara hukum ini bertindak semena-mena. Saya kasih waktu 1 Minggu. Pimpin, analisa TKP, periksa alat bukti petunjuk berulang-ulang," cerita Irjen Iqbal ketika memberikan perintah kepada Direktur Reserse Kriminal Umum saat itu.

"Alhamdulillah, hari Kamis saya perintahkan, hari Senin sudah terjawab. Beberapa tersangka dapat dilakukan upaya paksa. Penangkapan, penggeledahan. Dan dari teknik penyelidikan, penguraian bukti petunjuk keterangan tersangka dan saksi, analisis IT, CCTV dan handphone, berkembang jadi 8 tersangka," imbuh mantan Kadiv Humas Polri ini.

Baca Juga: Bikin Haru, Para Pelajar harus Bertaruh Nyawa Melewati Jembatan Rusak demi Sampai ke Sekolah

Ia memaparkan, masih ada tersangka yang sedang dalam pengejaran. Namun para tersangka dengan peran besar dalam aksi pembakaran ini, sudah berhasil diringkus semua.

Dijelaskan Irjen Iqbal, para tersangka akan dikenakan Pasal 187 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Karena melakukan pembakaran dengan sengaja dan menimbulkan potensi bahaya.

Halaman:

Editor: Syafarudin Ariansyah

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X