HALUAN KALBAR - Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengagalkan peredaran narkotika jenis sabu cair yang dikirim dari Meksiko seberat 4.000 mili liter.
Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap pelaku inisal RK (28).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulfan mengatakan barang haram tersebut dikirim melalui jasa pengiriman internasional melalui Bandara Soekarno Hatta.
Baca Juga: Mabes Polri Ambil Alih Kasus Ujaran Kebencian yang Dilakukan Edy Mulyadi
"Paket narkoba sedianya dikirimkan ke Cengkareng, Jakarta Barat. Penerimanya ini sudah jadi tersangka berinisial RK (28) warga negara Indonesia," ungkap Kombes Zulpan saat konferensi pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa 25 Januari 2022.
Selain menangkap tersangka, lanjut Zulpan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu cair yang dikemas dalam 12 botol dengan masing seberat 500 mili liter.
"Rincian barang bukti yang diamankan 8 buah botol kaca berisi 4 liter dan 4 botol lain berisi 2.000 ml dan satu buah resi pengambilan barang," tuturnya.
Baca Juga: Polri: Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Dibangun 10 Tahun Silam untuk Pecandu Narkoba
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancamannya pidana mati atau seumur hidup.***
Artikel Terkait
Hilang 1 Hari, Balita Perempuan di Sanggau yang Tenggelam di Sungai Kapuas Ditemukan Meninggal
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Pengeroyokan yang Tewaskan Lansia di Jaktim
Berkas Tahap Dua Ferdinand Hutahaean Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kerangkeng Manusia Ditemukan di Rumah Bupati Nonaktif Langkat, Begini Respons Polri
Polisi Tetapkan 5 Orang Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan yang Menewaskan Lansia di Jaktim
4 Saksi Dugaan Suap Bupati Nonaktif Musi Banyuasin Diperksa, Sebagian Kembalikan Uang ke KPK
Begini Peran 5 Tersangka Pengeroyokan Lansia di Jaktim, Tendang Kepala Korban hingga Pecahkan Kaca Mobil
Terungkap, Pekerja di dalam Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Nonaktif Langkat Tak Digaji dan Alami Siksaan
Polri: Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Dibangun 10 Tahun Silam untuk Pecandu Narkoba
Mabes Polri Ambil Alih Kasus Ujaran Kebencian yang Dilakukan Edy Mulyadi