HALUAN KALBAR - Polda Metro Jaya menetapkan lima orang sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan yang mengakibatkan lansia bernama Wiyanto Halim meninggal dunia di kawasan industri Pulogadung, Jakarta Timur, Minggu 23 Januari 2022 dini hari.
"Terhadap tersangka sampai hari ini, Polres Jakarta Timur sudah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus pengeroyokan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa 25 Januari 2022.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa baju, helm, satu unit Toyota Rush milik korban yang mengalami kerusakan akibat pengeroyokan tersebut.
Baca Juga: Kerangkeng Manusia Ditemukan di Rumah Bupati Nonaktif Langkat, Begini Respons Polri
Adapun mengenai kasus pengeroyokan ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Sebelumnya, seorang pengemudi bernama Wiyanto Halim meregang nyawa setelah dihakimi massa di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur. Korban dituduh mencuri mobil yang dikendarainya. Insiden ini sempat viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi mengatakan berdasarkan laporan yang diterima ternyata sang pengemudi bukan seorang pencuri. Menurut dia, korban merupakan pemilik dari mobil tersebut.
Baca Juga: Berkas Tahap Dua Ferdinand Hutahaean Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan
"Ternyata karena ngebut dia diteriaki (maling) jadi muncul massa. Saat kami cek identitasnya, (mobil) punya dia, enggak ada pencurian, itu salah," ungkap Ahsanul.
Berdasarkan keterangan yang diperolehnya, lanjut Ahsanul, pengemudi diteriaki maling lantaran memacu kendaraan tidak pada tempatnya. Polisi masih mendalami informasi tersebut.***
Artikel Terkait
Mengerikan, Mayat Pria Ditemukan bersama Ratusan Ular Berbisa
Tak Mau Membeli Dagangannya, Pedagang Air Mineral Ini Malah Pukul Sopir Truk di Pelabuhan Tanjung Priok
2 Nelayan asal Indonesia di Taiwan Didenda Rp50 Ribu karena Tinggalkan Hotel Karantina selama 1 Menit
PPKM Level 2 di Wilayah Jabodetabek Tetap Dipertahankan Pemerintah
Masyarakat yang Tak Miliki Aplikasi PeduliLindungi Jangan Berharap Bisa Masuk Mal
Beli Ponsel Tanpa Izinnya, Seorang Pria Nekat Sewa Orang untuk Membunuh Istrinya Sendiri
Hilang 1 Hari, Balita Perempuan di Sanggau yang Tenggelam di Sungai Kapuas Ditemukan Meninggal
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Pengeroyokan yang Tewaskan Lansia di Jaktim
Berkas Tahap Dua Ferdinand Hutahaean Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kerangkeng Manusia Ditemukan di Rumah Bupati Nonaktif Langkat, Begini Respons Polri