Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Tahap Dua Ferdinand Hutahaean ke Kejaksaan

- Senin, 24 Januari 2022 | 16:57 WIB
Ferdinand Hutahaean  (PMJ News)
Ferdinand Hutahaean (PMJ News)

HALUAN KALBAR - Pelimpahan berkas tahap dua tersangka kasus ujaran kebencian bermuatan SARA, Ferdinand Hutahaean (FH) dari Bareskrim Polri telah diterima oleh  Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

"Pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022 pukul 11.30 WIB telah dilaksanakan penyerahan tersebut kepada kami," jelas Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting dalam keterangannya, Senin 24 Januari 2022.

Menurut Bani, Ferdinand Hutahaean diduga telah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan atau memberitahukan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.

Baca Juga: BPM Kalbar Kutuk Edy Mulyadi yang Diduga Hina Masyarakat Kalimantan, Deny: Besok Kami Laporkan ke Polda Kalbar

"FH diduga dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," jelas Bani.

Dia menambahkan, tersangka Ferdinand akan ditahan selama 20 hari di Rutan Rorenmin Bareskrim Mabes Polri. Penahanan ini terhitung mulai 24 Januari - 12 Februari 2022.

Atas perbuatannya, FH disangkakan dengan empat pasal. Pertama Primer Pasal 14 ayat (1) UU RI No.1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, subsidair Pasal 14 ayat (2) UU RI No.1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Pasien Positif Covid-19 di Tanah Air Bertambah 2.925 Orang

Kedua, Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ketiga Pasal 156a huruf a KUHP dan keempat Pasal 156 KUHP.***

Editor: Syafarudin Ariansyah

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X