HALUAN KALBAR - Pelaku penjambretan ponsel seorang anak di Jalan Pondok Cabe IV, Pamulang, Kota Tangerang Selatan diamankan polisi. Pelaku berinisal J (32) dan nyaris dihakimi warga.
Kanit Reskrim Polsek Pamulang Iptu Iskandar mengatakan insiden perampasan tersebut terjadi pada Kamis 20 Januari 2022 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, tersangka melihat korban tengah bermain HP.
Baca Juga: Terbitkan SE Baru, Pasien Omicron Diperbolehkan Isolasi Mandiri di Rumah
"Jadi korban lagi main HP bersama temannya di pinggir jalan. Terus pelaku ini langsung ngambil HP-nya," ujar Iptu Iskandar saat dikonfirmasi, Jumat 21 Januari 2022.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Iskandar, pelaku J mengaku terpaksa nekat melakukan aksinya karena untuk bayar kontrakan. Tersangka beraksi sendiri dengan mengendarai sepeda motor.
"Jadi pelaku ini merasa kepepet karena enggak punya uang mau bayar kontrakan, akhirnya dia jambret handphone," jelasnya.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Sopir Truk Tronton yang Melindas Kendaraan di Balikpapan
Atas perbuatannya, pelaku J akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun ancamannya berupa pidana penjara paling lama 5 tahun.***
Artikel Terkait
85 Jaringan Narkoba Berhasil Diungkap BNN Sejak Januari hingga Desember 2021
Kasus Nelayan Bunuh Istri di Mempawah, Sebelumnya Pelaku sebut Korban Gantung Diri karena Sakit
Pria di Bekasi Setubuhi Anak Tirinya yang Masih di Bawah Umur
Pemda Wilayah Jabodetabek Diminta Kompak untuk Cegah Penularan Covid-19
Polri akan Tindak Tegas Penimbun Minyak Goreng
Mengerikan, Truk Tronton Tabrak Puluhan Kendaraan yang Berhenti di Lampu Merah di Balikpapan
Truk Tronton Tabrak Belasan Kendaraan di Balikpapan, 5 Orang Dikabarkan Tewas
Warga Bekasi Temukan Mayat Tanpa Identitas Mengambang di Saluran Irigasi
Polisi Tetapkan Sopir Truk Tronton yang Melindas Kendaraan di Balikpapan
Terbitkan SE Baru, Pasien Omicron Diperbolehkan Isolasi Mandiri di Rumah