HALUAN KALBAR - Polri terus mengantisipasi penimbunan minyak goreng murah yang mulai ditetapkan oleh pemerintah sejak Rabu 19 Januari 2022.
Pelaku yang bermain-main dengan kebijakan minyak goreng satu harga dan mengambil keuntungan pribadi akan ditindak dengan tegas. Termasuk para penimbun yang menjual kembali minyak goreng dengan harga tinggi.
"Kami akan melakukan penindakan bila ada upaya aksi borong dan penimbunan, khususnya minyak goreng kemasan premium," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Kamis malam.
Baca Juga: Pemda Wilayah Jabodetabek Diminta Kompak untuk Cegah Penularan Covid-19
Dikatakan Ramadhan, pihaknya akan membentuk tim pengawas di seluruh wilayah Indonesia. Tim tersebut akan memonitoring proses produksi hingga distribusi minyak goreng sehingga tidak menyalahi kebijakan yang ditetapkan.
Oknum yang menjadi penimbun minyak goreng nantinya akan ditindak dengan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Hal ini sesuai Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penimbunan, dengan ancaman 5 tahun atau denda Rp50 miliar," tukasnya.
Baca Juga: Pria di Bekasi Setubuhi Anak Tirinya yang Masih di Bawah Umur
Namun, khusus pasar tradisional diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya satu minggu dari tanggal pemberlakuan.
Pemerintah memutuskan meningkatkan upaya penutupan selisih harga minyak goreng demi memenuhi kebutuhan rumah tangga, industri mikro, dan industri kecil. Selisih harga minyak goreng akan diberikan dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar Rp7,6 triliun.***
Artikel Terkait
Cabuli Bocah, Kuli Bangunan di Tangsel Diringkus Polisi
Pasien Melonjak, RSDC Wisma Atlet Tambah 100 Tenaga Kesehatan
Seorang Pria Berenang 27 Jam Setelah Tsunami Tonga, Dijuluki 'Real Life Aquaman'
Seorang Wanita di Pakistan Dijatuhi Hukuman Mati karena Menghina Nabi Muhammad
Masyarakat DKI Jakarta Serbu Minyak Goreng Murah di Minimarket, Tiga Jam Langsung Habis
Mobil Pajero Terperosok ke Parit Serpong, Sang Siopir Dikabarkan Meninggal
85 Jaringan Narkoba Berhasil Diungkap BNN Sejak Januari hingga Desember 2021
Kasus Nelayan Bunuh Istri di Mempawah, Sebelumnya Pelaku sebut Korban Gantung Diri karena Sakit
Pria di Bekasi Setubuhi Anak Tirinya yang Masih di Bawah Umur
Pemda Wilayah Jabodetabek Diminta Kompak untuk Cegah Penularan Covid-19