HALUAN KALBAR - Polres Metro Bekasi berhasil meringkus seorang pria yang diduga menyetubuhi anak tirinya yang masih d ibawah umur.
“Persetubuhan terhadap anak tiri yang berinisial STK yang masih berusia 14 tahun," ujar Wakapolres Metro Bekasi AKBP Deddy Setiyadi, Kamis.
Baca Juga: Kasus Nelayan Bunuh Istri di Mempawah, Sebelumnya Pelaku sebut Korban Gantung Diri karena Sakit
Deddy mengatakan, saat bekerja bersama istrinya tersebut pelaku selalu minta izin untuk pulang ke rumah dengan alasan makan siang dan tengah istirahat.
"Sang ibu curiga dengan aktivitas bapak tiri tersebut. Kemudian ibu kandung mengikutinya ke rumah, pada saat membuka pintu rumah ternyata ditemukan bapak tiri berinisial JH (50) sedang menyetubuhi anak kandungnya yang berinisial ST," tambah Deddy.
Lebih jauh Deddy menuturkan, persetubuhan tersebut telah terjadi berulang sejak Agustus hingga September 2020.
Baca Juga: 85 Jaringan Narkoba Berhasil Diungkap BNN Sejak Januari hingga Desember 2021
"Karena diketahui adanya perbuatan tersebut ibu korban ini langsung menuju ke Polsek Serang Baru untuk melaporkan peristiwa tersebut." tutup Deddy.***
Artikel Terkait
Terungkap Motif Suami Bunuh Istri usai Berhubungan Intin, Polisi: Korban Ngomong Mau Kawin Lagi
Wanita di Pakistan Dijatuhi Hukuman Mati karena Hina Nami Muhammad
Cabuli Bocah, Kuli Bangunan di Tangsel Diringkus Polisi
Pasien Melonjak, RSDC Wisma Atlet Tambah 100 Tenaga Kesehatan
Seorang Pria Berenang 27 Jam Setelah Tsunami Tonga, Dijuluki 'Real Life Aquaman'
Seorang Wanita di Pakistan Dijatuhi Hukuman Mati karena Menghina Nabi Muhammad
Masyarakat DKI Jakarta Serbu Minyak Goreng Murah di Minimarket, Tiga Jam Langsung Habis
Mobil Pajero Terperosok ke Parit Serpong, Sang Siopir Dikabarkan Meninggal
85 Jaringan Narkoba Berhasil Diungkap BNN Sejak Januari hingga Desember 2021
Kasus Nelayan Bunuh Istri di Mempawah, Sebelumnya Pelaku sebut Korban Gantung Diri karena Sakit