HALUAN KALBAR - Seorang pria berinisal S (36) yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak berusia lima tahun di daerah Pamulang, Kota Tangsel ditangkap polisi.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu menjelaskan, dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini terjadi pada Rabu 5 Januari 2022. Pelaku diketahui berprofesi sebagai pekerja serabutan.
"Sudah ditangani Sat Reskrim Polres Tangsel. Tersangka kini sudah ditahan," ujar AKBP Sarly Sollu saat dikonfirmasi, Kamis 20 Januari 2022.
Baca Juga: Wanita di Pakistan Dijatuhi Hukuman Mati karena Hina Nami Muhammad
Dia menambahkan, pelaku melancarkan aksinya saat korban tengah bermain di dekat sebuah rumah sedang diperbaiki. Tersangka memanggil korban dengan diiming-imingi cokelat.
Sebelumnya, sebuah cuitan di media sosial terkait tindak pencabulan terhadap seorang anak berumur lima tahun viral dan menjadi perhatian publik.
Baca Juga: Terungkap Motif Suami Bunuh Istri usai Berhubungan Intin, Polisi: Korban Ngomong Mau Kawin Lagi
Sepuluh hari berselang pada Sabtu 15 Januari 2022, polisi berhasil mengamankan pelaku. Setelah diperiksa intensif, pelaku berinisial S ditetapkan sebagai tersangka sehari kemudian.***
Artikel Terkait
Simak 4 Cara Menyimpan Nugget yang Benar agar Awet dan Dapat Dikonsumsi
Ilmuwan Jepang Produksi Masker dari Sel Burung Unta yang Bisa Menyala saat Terpapar Covid-19
Humas PN Surabaya Benarkan Hakim IH Terjaring OTT KPK
Anak Sapi di India Terlahir dengan 3 Mata dan 4 Hidung, Warga setempat Anggap Dewa
Mahasiswa di Tasikmalaya Lakukan Hal Terlarang, Keuntungan Capai Rp5,7 Miliar
Kasus Varian Omicron di Tanah Air Capai 882, Kemenkes: Didominasi PPLN
Dua Buronan Pengeroyokan Anggota TNI di Jakarta Utara Diringkus
Polisi Bekuk Guru Tari yang Menyetubuhi 7 Orang Muridnya di Malang
Terungkap Motif Suami Bunuh Istri usai Berhubungan Intin, Polisi: Korban Ngomong Mau Kawin Lagi
Wanita di Pakistan Dijatuhi Hukuman Mati karena Hina Nami Muhammad