HALUAN KALBAR - Sopir Grab Car berinisial GJ (48) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap perempuan berhasil dibekuk oleh polisi.
"Sudah ditangkap dan ditetapkan tersangka," terang Kapolres Jakbar Kombes Ady Wibowo kepada wartawan, Sabtu 25 Desember 2021.
Baca Juga: Mendagri Desak Kepala Daerah Ciptakan Terobosan Baru Percepat Vaksinasi
Penangkapan terhadap GJ berlangsung di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Slipi, Jakarta Barat, pada Jumat.
Sementara itu, penetapan tersangka terhadapnya berdasarkan alat bukti. Terlebih, dalam pemeriksaan pasca ditangkap, GJ mengakui segala perbuatannya.
Diberitakan sebelumnya, sopir taksi online kembali dilaporkan atas kasus penganiayaan terhadap seorang penumpang wanita.
Baca Juga: Satgas Penagihan Hak Tagih Negara Dana BLBI Sita Aset Grup Texmaco
Korban berinisial NT (25), mengalami sejumlah luka akibat dipukul oleh pelaku.
Korban NT melaporkan peristiwa naas yang dialaminya ke Polsek Tambora Jakarta Barat.
Informasi yang diterima, kejadian itu berawal saat korban bersama kakaknya pulang dari acara ulang tahun temannya. Dia memesan taksi online menuju rumahnya.
Artikel Terkait
Dua Anggota Polri Diduga Aniaya Remaja di Jatinegara, Ini Kata Kapolrestro Jaktim
BMKG: Wilayah Jakarta Berpotensi Hujan yang Disertai Angin Kencang Sore Ini
Tiga Masker Ini Efektif Mencegah Masuknya Virus Omicron
Sebanyak 76 KK di Kabupaten Bandung Diterjang Banjir
Satgas Covid-19 Ingatkan Sanksi Hukum bagi Penyebar Hoax Vaksin Anak
Waspada! Berikut Kawasan PeraIran di Indonesia yang Berpotensi Gelombang Tinggi
Bawa Sajam, Empat Anggota Geng Motor di Menteng Diringkus Polisi
Wisma Atlet Rawat 373 Pasien Covid-19 Hari Ini
Satgas Penagihan Hak Tagih Negara Dana BLBI Sita Aset Grup Texmaco
Mendagri Desak Kepala Daerah Ciptakan Terobosan Baru Percepat Vaksinasi